Penolakan Perdamaian Warnai Konflik Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Pemkab Banyumas Dalami Dalang Aksi Penyegelan

Penolakan Perdamaian Warnai Konflik Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Pemkab Banyumas Dalami Dalang Aksi Penyegelan

BANYUMAS — Konflik yang masih membayangi Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Sejumlah spanduk bernada penolakan perdamaian serta aksi penyegelan yang terpasang di pintu dan gerbang Balai Desa Klapagading Kulon ditemukan pada Rabu (17/6/2026) pagi.

Aksi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap terganggunya jalannya roda pemerintahan desa di tengah upaya penyelesaian konflik yang selama ini terjadi antara sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan desa.

Menanggapi peristiwa tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Nungky Harry Rachmat menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pihak-pihak yang berada di balik aksi pemasangan spanduk dan penyegelan balai desa.
Ia menegaskan bahwa pencabutan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perangkat desa tertentu tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

“Pencabutan PTDH tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Hak mereka sebagai perangkat desa memang pulih, tetapi selama APBDes belum atau tidak ditetapkan, hak-hak keuangan mereka tetap tertunda,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banyumas juga akan mendalami apakah aksi penyegelan tersebut murni merupakan inisiatif masyarakat atau terdapat keterlibatan pihak lain dari internal pemerintahan desa.

“Saya akan cek apakah ini murni masyarakat atau ada perangkat yang ikut bermain di belakangnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono Sower, yakni advokat Djoko Susanto, menyayangkan munculnya aksi penyegelan dan pemasangan spanduk yang dinilai dapat memperkeruh suasana di tengah upaya penyelesaian konflik.

Menurut Djoko, tindakan tersebut menunjukkan belum adanya komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan desa.

“Menyikapi aksi penyegelan terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon, saya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini menunjukkan belum adanya komitmen dari para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta Kepala Desa Klapagading Kulon untuk segera mengambil langkah-langkah administratif guna menjaga stabilitas pemerintahan desa.

“Oleh karena itu, saya sudah meminta Pak Kades untuk memerintahkan perangkat desa segera mencopot spanduk-spanduk yang bernada provokatif agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Hingga Berita ini di tulis, belum diketahui secara pasti pihak yang memasang spanduk maupun melakukan penyegelan di area Balai Desa Klapagading Kulon. Aparat dan pemerintah daerah masih melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang aksi tersebut.

Sejumlah warga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog guna menyelesaikan konflik yang terjadi. Mereka menilai stabilitas pemerintahan desa menjadi kebutuhan utama agar pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat.

Perkembangan situasi di Desa Klapagading Kulon masih terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyumas mengingat potensi dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *