Dugaan Pengrusakan Rumah Berakhir Damai, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; sv:16.2.10.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 33;
Dugaan Pengrusakan Rumah Berakhir Damai, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Purwokerto – Kasus dugaan pengrusakan rumah yang sempat mencuat dan diduga melibatkan seorang anggota Polres Banjarnegara berakhir damai. Perselisihan antara pihak pemilik lahan dan Bripka Eko Purniawan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam proses mediasi yang berlangsung di Kantor Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Dalam mediasi itu, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Susanto, mengatakan seluruh barang yang sebelumnya dipersoalkan, termasuk satu unit rumah beserta perabotan dan daun pintu, telah diserahkan kembali kepada kliennya. Menurutnya, penyelesaian tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan telah dituangkan dalam kesepakatan resmi.

“”Bripka Eko Purniawan telah telah menyerahkan surat resmi terkait satu unit rumah beserta perabotan dan daun pintu. Semuanya sudah dikembalikan kepada kami dengan baik dan para pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.

Permasalahan ini telah diselesaikan secara restoratif, sesuai dengan semangat KUHP yang baru. Dengan demikian, perkara ini kami anggap selesai dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” ujar Djoko.

Sementara itu, Bripka Eko Purniawan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam proses mediasi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga pihak yang dirugikan, pimpinan Polri, serta masyarakat.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, kepada pimpinan saya di Polri, dan kepada Bapak Edi Pratikno beserta keluarga atas kekhilafan saya. Saya benar-benar memohon maaf,” kata Bripka Eko.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak menyatakan perkara telah selesai melalui mekanisme restorative justice dan tidak akan melanjutkan sengketa ke proses hukum lebih lanjut sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *