Banyumas – Kasus dugaan pengrusakan rumah milik pemenang lelang tahun 2024 mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kuasa hukum pemilik lahan menuding aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Banjarnegara berinisial EP.
Kuasa hukum pemilik lahan, Khoerunnisa, mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolres Banjarnegara untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya secara profesional dan transparan. Mereka meminta tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Rumah yang berada di Perumahan Griya 75 Indah, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, disebut mengalami kerusakan pada Rabu dan Jumat malam. Kuasa hukum menyebut kerusakan terjadi pada sejumlah bagian rumah, mulai dari pintu, jendela, dapur, hingga pintu gerbang. Bahkan, beberapa daun pintu disebut telah dicopot dari tempatnya.
Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya telah lebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan agar bangunan dikosongkan secara baik-baik sesuai prosedur hukum.
“Kami sudah menempuh upaya persuasif dengan menyurati agar rumah dikosongkan secara baik-baik. Namun, yang terjadi justru ada dugaan pengrusakan oleh oknum anggota Polres Banjarnegara berinisial EP, termasuk mencopot daun pintu. Kami meminta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Banjarnegara menindak tegas agar hak-hak sipil klien kami terlindungi,” ujar Djoko.
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan terhadap aset milik kliennya, tetapi juga dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila dilakukan oleh aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Banjarnegara terkait tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.











