Merasa Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Ajibarang Kulon Laporkan Dugaan Pencatutan Identitas ke Klinik Hukum

Merasa Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Ajibarang Kulon Laporkan Dugaan Pencatutan Identitas ke Klinik Hukum

Purwokerto – Seorang warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Ria Juniati, mengadukan dugaan penyalahgunaan data pribadi setelah namanya tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar Unit Pekuncen. Ria mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima fasilitas kredit tersebut.

Ria mendatangi Kantor Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Sabtu (11/7/2026) untuk meminta pendampingan hukum atas persoalan yang dinilainya merugikan dirinya.

Ria mengaku mengetahui adanya catatan pinjaman tersebut saat hendak mengajukan kredit ke Bank BRI. Dalam proses pengecekan riwayat kredit, namanya disebut tercatat memiliki tunggakan pinjaman yang berdampak terhadap pengajuan kreditnya.

PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) merupakan program pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang saat ini menjadi bagian dari ekosistem Holding Ultra Mikro bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Pegadaian.

Kuasa hukum Ria, Djoko Susanto, mengatakan kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman ke PNM Mekaar. Namun, berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, terdapat catatan kredit atas nama Ria senilai Rp3 juta yang tercatat berjalan sejak 2022 hingga 2025, dengan tunggakan sekitar Rp110 ribu.

Menurut Djoko, terdapat dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen pengajuan kredit tersebut. Ia menyebut terdapat perbedaan data identitas orang tua antara dokumen yang dimiliki kliennya dengan data dalam pengajuan pinjaman.

Perbedaan data tersebut, kata Djoko, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi atau dugaan penyalahgunaan data pribadi. “Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman. Namun namanya tercatat memiliki kredit bermasalah sehingga mengalami kerugian karena berdampak pada riwayat kreditnya,” ujar Djoko.

Djoko meminta pihak PNM Mekaar Unit Pekuncen memberikan klarifikasi terkait penggunaan data pribadi atas nama Ria Juniati. Ia juga meminta agar catatan kredit tersebut diperbaiki apabila terbukti terdapat kesalahan dalam proses administrasi maupun penyalahgunaan identitas.

Selain itu, Djoko meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat dapat lebih diperkuat.

Sementara itu, Ria Juniati berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian. Ia meminta namanya dipulihkan serta catatan kredit yang menurutnya tidak pernah dilakukan dapat diklarifikasi dan diperbaiki oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *