Purwokerto – Kuasa hukum para pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dan permasalahan kredit di Mandiri Taspen, Djoko Susanto, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan serta praktik yang diduga terjadi dalam proses pengelolaan kredit bagi nasabah lanjut usia (lansia). Ia menilai lembaga keuangan yang berafiliasi dengan BUMN seharusnya menjalankan fungsi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Menurut Djoko, tujuan utama lembaga keuangan adalah mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyediaan layanan pembiayaan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, ia menyayangkan apabila terdapat praktik yang justru menimbulkan kerugian bagi kelompok masyarakat rentan, terutama kalangan lansia.
“Lembaga keuangan semestinya hadir untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi pihak yang menambah beban para pensiunan yang berada pada posisi rentan,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada wartawan.
Djoko menilai persoalan yang dialami para nasabah tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Berdasarkan temuan dan laporan yang diterimanya dari para korban, ia menduga terdapat pola yang terstruktur dan berlangsung dalam skala yang cukup luas sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Ketika nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp8 miliar, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan, verifikasi, hingga proses persetujuan kredit dijalankan. Hal ini perlu diungkap secara terang dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Djoko menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berperan dalam proses pengucuran kredit kepada para nasabah lansia. Dugaan tersebut, menurutnya, harus diusut secara menyeluruh guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan nasabah maupun keuangan negara.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem sehingga menyebabkan kerugian yang cukup besar. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan,” ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan terhadap hak-hak nasabah, pihak kuasa hukum juga meminta agar dana yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar selama proses penanganan berlangsung.
Selain itu, Djoko mengajak para pensiunan dan keluarga nasabah yang merasa dirugikan untuk tidak ragu memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas dana maupun aset yang dimilikinya.
“Para lansia seharusnya dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan bermartabat. Karena itu, setiap dugaan praktik yang merugikan mereka harus ditangani secara serius agar keadilan dapat ditegakkan dan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.











