Keputusan Kades Diabaikan, PTDH Klapagading Kulon Seret Pemkab Banyumas

Keputusan Kades Diabaikan, PTDH Klapagading Kulon Seret Pemkab Banyumas

Banyumas – Polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kian memanas. Kuasa hukum Kepala Desa Karsono menuding Pemerintah Kabupaten Banyumas bersikap tidak netral setelah muncul keputusan agar perangkat desa yang telah di-PTDH tetap masuk kerja.

Keputusan tersebut mengemuka usai audiensi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Jumat malam (02/01/2026). Audiensi yang dihadiri camat, Forkopimcam, BPD, dan sembilan perangkat desa itu justru meminta para perangkat tetap bertugas, bahkan balai desa direncanakan dijaga aparat keamanan. Langkah ini dinilai mengabaikan keputusan kepala desa yang telah disampaikan secara resmi.

Kuasa hukum Karsono, H. Djoko Susanto SH, menegaskan Pemkab seharusnya menghormati keputusan kepala desa hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pihaknya memastikan gugatan ke PTUN telah disiapkan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan menyiapkan personel pengganti. Djoko juga menyatakan akan melaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas ke Ombudsman RI atas dugaan ketidaknetralan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Asisten Pemkesra Nungky Hari Rachmat membantah adanya instruksi dari dirinya dan menyebut keputusan itu hasil rapat kecamatan. Camat Wangon enggan berkomentar lebih jauh. Di tengah memanasnya situasi, Satria Praja Banyumas mengeluarkan maklumat agar kepala desa lain tidak ikut campur demi mencegah konflik meluas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *