Puluhan Pensiunan Banyumas Laporkan Dugaan Investasi Ilegal, Kerugian Diperkirakan Capai Rp10,7 Miliar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 33;
Puluhan Pensiunan Banyumas Laporkan Dugaan Investasi Ilegal, Kerugian Diperkirakan Capai Rp10,7 Miliar

*PURWOKERTO* – Puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI yang berlokasi di Jalan Sidanegara Gang II Nomor 45, Purwokerto, untuk melaporkan dugaan investasi ilegal yang diduga melibatkan oknum di Bank Mandiri Taspen. Hingga Rabu, jumlah pelapor tercatat sebanyak 51 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar.

Para pensiunan mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan dan menghadapi kesulitan ekonomi akibat kewajiban pembayaran kredit yang tetap berjalan, sementara manfaat dana yang dijanjikan dalam program tersebut tidak mereka terima sebagaimana yang diharapkan.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, mereka awalnya ditawari sebuah program yang diklaim dapat memberikan keuntungan sekaligus membantu kebutuhan keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, para pensiunan justru dibebani kewajiban pembayaran kredit yang terus berlangsung setiap bulan.

Salah seorang korban, Nani Sutaryati, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, menyampaikan keberatannya terhadap besarnya potongan yang harus dibayarkan dari dana pensiun yang diterimanya.

Nani menjelaskan bahwa dirinya mengajukan kredit sebesar Rp150 juta. Dari dana pensiun sekitar Rp2 juta per bulan yang diterimanya, ia masih harus membayar cicilan kepada bank sebesar Rp1.755.000 setiap bulan.

“Sisanya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang sulit,” ujarnya.

Menurut Nani, kondisi tersebut membuat kebutuhan rumah tangga semakin sulit terpenuhi karena sebagian besar penghasilannya habis untuk membayar kewajiban kredit.

Sementara itu, kuasa hukum Klinik Hukum PERADI SAI, , menyatakan pihaknya masih melakukan pendataan dan pengumpulan dokumen dari para korban.

Menurut Djoko, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara rinci pola kasus yang dialami para pensiunan sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Menurut Nani, kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan rumah tangga menjadi semakin sulit terpenuhi karena sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit.

Sementara itu, kuasa hukum dari Klinik Hukum PERADI SAI Djoko Susanto menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan serta pengumpulan dokumen dari para korban.

Menurut Djoko, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai pola kasus yang dialami para pensiunan sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Kami masih melakukan verifikasi dokumen dan pendalaman terhadap keterangan para korban untuk mengetahui konstruksi permasalahan secara menyeluruh,” katanya.

Para korban berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan sehingga hak-hak mereka sebagai nasabah dapat dipulihkan. Mereka juga meminta pihak terkait segera memberikan kepastian hukum atas persoalan yang telah berdampak pada kondisi ekonomi para pensiunan.

Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama oknum Bank Mandiri Taspen tersebut kini menjadi perhatian para pensiunan di Banyumas. Selain menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban, para korban berharap beban finansial yang mereka tanggung dapat segera memperoleh solusi melalui jalur hukum maupun mediasi dengan pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, proses pendataan korban masih terus berlangsung dan jumlah pengadu maupun nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah.

Para korban berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga hak-hak mereka sebagai nasabah dapat dipulihkan. Mereka juga meminta pihak terkait segera memberikan kepastian hukum atas persoalan yang telah berdampak pada kondisi ekonomi para pensiunan.

Kasus dugaan investasi ilegal yang menyeret nama oknum Bank Mandiri Taspen tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan pensiunan di Banyumas. Selain menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban, para korban berharap beban finansial yang mereka tanggung dapat segera memperoleh solusi melalui mekanisme hukum maupun mediasi dengan pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, proses pendataan korban masih terus berlangsung. Jumlah pelapor maupun nilai kerugian diperkirakan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses verifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *