Raup Cuan Bisnis Ilegal yang Mengancam Nyawa, Dari Gas Oplosan

Raup Cuan Bisnis Ilegal yang Mengancam Nyawa, Dari Gas Oplosan

Jakarta – Pengungkapan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali membuka tabir bisnis ilegal yang selama ini kerap luput dari perhatian. Di balik keuntungan yang diraup pelaku, tersimpan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Sekilas, tabung gas portable hasil oplosan sulit dibedakan dengan produk yang beredar di pasaran. Namun, proses pengisiannya dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa standar keselamatan, sehingga berisiko memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan saat digunakan.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan, tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk yang memiliki karakteristik berbeda. Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.

Perbedaan itu membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing produk telah dirancang sesuai karakteristik gas yang dikandungnya.

Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya adalah overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman.

Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian. Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung. Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.

Menurut Pertamina, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.

Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pengingat bahwa praktik pengoplosan bukan semata persoalan penyalahgunaan LPG subsidi. Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi serta tidak tergiur produk yang dijual dengan harga tidak wajar. Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban.

(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *