Skandal Kredit Mandiri Taspen Diduga Bukan Sekadar Ulah Oknum, Ahli Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur Perbankan

Skandal Kredit Mandiri Taspen Diduga Bukan Sekadar Ulah Oknum, Ahli Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur Perbankan

Purwokerto – Dugaan skandal penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen yang disebut telah merugikan ratusan korban dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada oknum pegawai. Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menilai persoalan tersebut berpotensi menyangkut tanggung jawab institusi perbankan.

Menurut Budiyono, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari tindakan individu hingga kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem dan manajemen pemberian kredit.

“Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pegawai bank secara personal yang melakukan pelanggaran, tetapi juga ada kaitannya dengan lembaga perbankannya atau korporasinya,” kata Budiyono.

Ia menjelaskan, pemberian kredit oleh bank harus melalui prosedur yang ketat serta berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah hal yang menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme pencairan kredit yang disebut dilakukan secara tunai melalui teller, bukan melalui rekening penerima. “Pencairan kredit secara langsung melalui teller, bukan melalui rekening, itu tidak lazim dalam praktik perbankan. Biasanya dana kredit masuk ke rekening penerima,” ujarnya.

Selain mekanisme pencairan, Budiyono juga mempertanyakan pemberian kredit dengan jangka waktu panjang kepada para pensiunan yang secara usia memiliki risiko lebih tinggi. “Pensiunan dengan usia 60 tahun, bahkan 70 tahun ke atas, diberikan tenor kredit yang panjang. Hal seperti ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan prinsip kelayakan dan analisis risiko kredit,” katanya.

Menurut dia, apabila benar terdapat prosedur yang tidak dijalankan dalam proses pemberian kredit, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah administrasi, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum perbankan.

Ia menyebut, salah satu aspek yang dapat dikaji adalah dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. “Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. Jika prosedur itu dilanggar, maka harus dilihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” tegas Budiyono.

Ia menambahkan, kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perbankan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan mencari pelaku di tingkat bawah, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit.

Budiyono menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut melalui kewenangan pengawasan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.

“OJK melalui penyidiknya dapat melakukan langkah penanganan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini harus diproses agar diketahui apakah hanya kesalahan individu atau ada persoalan dalam sistem perbankannya,” ujarnya.

Kasus dugaan penyimpangan kredit Mandiri Taspen kini menjadi sorotan karena menyangkut ratusan korban, terutama kalangan pensiunan. Publik menunggu langkah penegakan hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan perlindungan terhadap nasabah perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *