Tiga Objek Hasil Lelang Dipasangi Banner Klaim Kepemilikan, Kuasa Hukum Sebut Melawan Hukum

Tiga Objek Hasil Lelang Dipasangi Banner Klaim Kepemilikan, Kuasa Hukum Sebut Melawan Hukum

BANYUMAS – Sengketa penguasaan tanah dan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Pemilik yang mengaku telah memperoleh hak secara sah melalui mekanisme lelang negara mempersoalkan munculnya sejumlah banner larangan memasuki lokasi yang dipasang di tiga objek yang telah dibelinya.

Kuasa hukum pemilik objek, Djoko Susanto, SH, mengatakan pemasangan banner di atas tanah dan bangunan yang menurutnya telah menjadi milik kliennya merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. “Pemasangan spanduk atau tulisan di tanah dan bangunan milik orang lain merupakan perbuatan melawan hukum. Spanduk tersebut telah kami bersihkan dan kami serahkan ke Polsek Wangon,” kata Djoko kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Djoko menjelaskan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Surjanto, yang disebut telah membeli tiga objek berupa dua unit rumah dan satu bidang tanah melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sekitar dua tahun lalu.

Menurutnya, setelah proses lelang selesai, seluruh hak atas objek tersebut telah beralih kepada kliennya. Hal itu dibuktikan dengan telah beralihnya Sertifikat Hak Milik (SHM), penguasaan fisik bangunan, hingga penyerahan kunci rumah. “Klien kami membeli objek tersebut melalui lelang resmi di KPKNL. SHM sudah beralih atas nama klien kami,

bangunan sudah dikuasai, termasuk kunci rumah. Namun tiba-tiba ada pihak yang memasang tulisan tanpa alas hak yang jelas,” ujarnya.

Atas dasar itu, Djoko menegaskan pihaknya siap menempuh upaya hukum apabila masih terdapat pihak yang melakukan pemasangan tulisan maupun tindakan lain terhadap objek yang menurutnya telah menjadi hak kliennya. “Sebagai kuasa hukum pemilik yang sah, kami siap menempuh langkah hukum apabila masih ada pihak yang memasang tulisan atau melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap objek tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banner tersebut dipasang pada tiga objek yang menjadi pokok sengketa. Banner itu bertuliskan larangan memasuki lokasi dengan mencantumkan Pasal 551 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta menyebut tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Hadi Sugito Samijo dan berada dalam penguasaan kuasa hukum Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., M.E.

Selain itu, banner juga memuat identitas kantor kuasa hukum beserta alamat dan nomor kontak. Menanggapi isi banner tersebut, Djoko menilai pencantuman pasal-pasal pidana yang digunakan tidak tepat. Menurutnya, ketentuan Pasal 551 dan Pasal 406 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengalami perubahan substansi dibandingkan KUHP lama.

Ia menjelaskan, Pasal 551 KUHP baru mengatur mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat yang menjalankan ketentuan undang-undang, sedangkan Pasal 406 KUHP baru mengatur penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Sementara ketentuan mengenai tindak pidana perusakan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 406 KUHP lama telah dipindahkan ke pasal lain dalam KUHP Nasional.

“Pasal yang dicantumkan dalam spanduk sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” katanya.

Sementara itu, AIPTU Misno, Ka SPKT Unit III Polsek Wangon, Polresta Banyumas, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan banner dari pelapor. Namun, ia menyatakan kepolisian sebelumnya tidak menerima pemberitahuan mengenai pemasangan banner tersebut.

“Sebelumnya tidak ada informasi mengenai pemasangan tersebut. Namun siapa pun yang datang ke kantor kepolisian adalah masyarakat yang harus kami layani. Kami menerima setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Menurut Misno, laporan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan dan satuan fungsi terkait sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.

“Untuk proses selanjutnya tentu akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan unit terkait. Setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang memasang banner maupun kuasa hukum yang namanya tercantum dalam banner belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dasar klaim kepemilikan atas tiga objek tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak-pihak terkait berkehendak memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *