PURWOKERTO — Posko pengaduan pensiunan yang mengaku menjadi korban pembiayaan di Bank Mandiri Taspen yang dibuka di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto resmi ditutup pada 10 Juni 2026. Hingga penutupan, tercatat sebanyak 111 pensiunan telah menyampaikan pengaduan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp23 miliar.
Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyebut jumlah pengaduan yang masuk menunjukkan besarnya persoalan yang dirasakan para pensiunan. Menurutnya, sebagian besar pelapor mengaku mengalami beban angsuran yang berat setelah menerima fasilitas pembiayaan yang ditawarkan saat memasuki masa pensiun.
Djoko menilai para pensiunan sebelumnya menjadi sasaran berbagai penawaran produk keuangan yang dikemas secara menarik. Namun ketika muncul persoalan yang diduga melibatkan oknum tertentu, para nasabah justru merasa harus menanggung konsekuensi finansial dalam jangka panjang.
“Para pensiunan mengaku saat masih aktif bekerja mereka mendapatkan berbagai pendekatan dan penawaran. Namun ketika menghadapi persoalan, mereka merasa tidak mendapatkan perhatian yang sama,” kata Djoko kepada wartawan.
Menurut data yang dihimpun posko pengaduan, para pelapor berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar merupakan pensiunan aparatur sipil negara maupun pegawai yang telah memasuki masa purna tugas. Mereka mengaku mengalami kesulitan akibat kewajiban angsuran yang harus dibayar dalam kurun waktu yang panjang.
Djoko menegaskan, pengaduan yang diterima akan menjadi bahan pendampingan hukum lebih lanjut. Pihaknya juga berencana menyampaikan berbagai temuan kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang diadukan para pensiunan.
“Kami berharap ada perhatian dari pihak-pihak terkait agar persoalan yang dialami para pensiunan dapat ditangani secara adil dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait data pengaduan maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para pelapor. Karena itu, seluruh tuduhan dan klaim yang disampaikan para pengadu masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Penutupan posko pengaduan menandai berakhirnya tahap pendataan korban. Selanjutnya, para pelapor berharap proses penyelesaian yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus jalan keluar atas persoalan yang mereka hadapi.
.











