Motor Teman Sendiri di Curi saat Korban Mudik Iduladha,di Pademangan

Motor Teman Sendiri di Curi saat Korban Mudik Iduladha,di Pademangan

Jakarta – Pria berinisial SJ mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat korban sedang pulang kampung untuk merayakan Idul Adha.

Pelaku SJ yang diketahui bekerja serabutan itu memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi pencurian motor Honda PCX tahun 2025 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan, kasus tersebut bermula ketika korban meninggalkan Jakarta pada 27 Mei 2026 untuk mudik.

Pada saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya terparkir di depan rumah.

Saat korban kembali ke Jakarta sekitar dua hari kemudian, korban mendapati motor kesayangannya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban pulang kampung karena akan ada Lebaran Idul Adha. Setelah kembali ke Jakarta, korban mendapati motor yang terparkir di depan rumahnya sudah hilang,” kata Muhaiyin, Senin (8/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap SJ di kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, pada 30 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pelaku ternyata merupakan teman korban.

Pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal dan pelaku beberapa kali berkunjung ke rumah korban.

“Nah setelah kita lakukan penangkapan dan interogasi, ternyata memang pelaku merupakan teman dari korban,” ujar Muhaiyin.

Menurut dia, kedekatan tersebut diduga membuat pelaku mengetahui kondisi rumah korban, termasuk lokasi penyimpanan kunci motor.

Saat beraksi, SJ tidak menggunakan kunci T maupun merusak sistem keyless pada motor PCX tersebut.

Pelaku terlebih dahulu masuk ke rumah korban dan menemukan kunci motor sebelum membawa kendaraan itu keluar.

“Dia tidak pakai kunci T karena motornya sudah keyless. Saat itu dia masuk dulu ke rumah dan menemukan kunci tersebut,” katanya.

Setelah mencuri, SJ menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial U dengan harga Rp 8 juta.

Beruntung, motor hasil curian itu belum sempat berpindah tangan sehingga berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Motor sempat dijual sekitar Rp 8 juta kepada seseorang berinisial U yang masih kami dalami. Namun motor tersebut masih dititip sehingga bisa kami amankan,” ujar Muhaiyin.

Kepada polisi, SJ mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *