Aku Rekening Dipakai Bertransaksi, Empat Eks Karyawan Kedai Tuas Melapor Klinik Hukum Peradi SAI

Aku Rekening Dipakai Bertransaksi, Empat Eks Karyawan Kedai Tuas Melapor Klinik Hukum Peradi SAI

PURWOKERTO – Empat mantan karyawan Kedai Tuas yang berlokasi di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (11/6/2026). Mereka meminta pendampingan hukum karena mengaku terlibat dalam sejumlah transaksi keuangan yang kini diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kuasa hukum para karyawan, Djoko Susanto, mengatakan keempat kliennya terdiri atas seorang sopir, kasir, pramusaji, dan karyawan lainnya. Selain meminta perlindungan hukum, mereka juga menuntut hak berupa gaji yang hingga kini belum dibayarkan.

“Keempat orang ini datang meminta perlindungan hukum. Mereka mengaku belum menerima hak-haknya sebagai karyawan dan merasa dilibatkan dalam sejumlah aktivitas yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang berjalan,” kata Djoko.

Menurutnya, salah satu kliennya yang bekerja sebagai sopir mengaku kerap diminta mengantar sejumlah pihak dalam aktivitas yang belakangan diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara tiga karyawan lainnya mengaku rekening pribadi mereka digunakan untuk berbagai transaksi keuangan.

Djoko menyebut salah satu karyawan bernama Imam mengaku rekeningnya digunakan untuk transaksi senilai sekitar Rp150 juta. Karyawan lain bernama Lintang disebut digunakan rekeningnya untuk transaksi sekitar Rp100 juta.

Sedangkan seorang karyawan bernama Dini Herdiani mengaku rekeningnya dipakai sebagai rekening transit dalam transaksi yang nilainya mencapai sekitar Rp200 juta. Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas. Laporan itu, kata dia, bertujuan agar para karyawan yang mengaku hanya menjalankan perintah atasan tidak terseret dalam perkara hukum yang sedang berkembang.

“Kami akan meminta perlindungan hukum agar mereka tidak dikaitkan sebagai pelaku, karena berdasarkan pengakuan mereka, posisi mereka hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.

Salah seorang mantan karyawan, Dini Herdiani, mengaku pernah diminta mengikuti seseorang berinisial D ke Purwokerto saat dirinya sedang bekerja di Kedai Tuas. Menurut Dini, saat itu ia diminta mengenakan hijab dan berpura-pura menjadi keponakan seorang nasabah bernama Siti Umayyah.

Dini mengaku kemudian diajak ke sebuah kantor bank dan diminta mendampingi proses pembuatan layanan mobile banking. Ia juga mengaku telepon genggam serta rekening pribadinya digunakan dalam proses transfer dana setelah pencairan uang milik nasabah tersebut.

“Saya hanya mengikuti perintah karena posisi saya sebagai karyawan. Saya tidak tahu persoalan yang sebenarnya. Setelah uang masuk ke rekening saya, transfer dilakukan oleh yang bersangkutan menggunakan handphone saya,” ujar Dini.

Meski sempat mempertanyakan alasan penggunaan rekening pribadinya, Dini mengaku mendapat penjelasan bahwa cara tersebut dilakukan untuk menghindari biaya atau potongan transaksi yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan para mantan karyawan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polresta Banyumas untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *