Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Rp2 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Rp2 Miliar

Jakarta – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah mengendus adanya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan sebanyak 2.072,17 gram bruto yang modusnya (edaran) selalu berpindah-pindah lokasi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Peredaran dilakukan dengan modus berpindah-pindah tempat, yang awalnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ungkap AKP Trendy Habibi disapa Habibie di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Kemudian, lanjut dia, tim melakukan penyelidikan. Namun, saat dilakukan penyelidikan itu target berpindah tempat ke wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu target berpindah tempat lagi ke kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut target diketahui berinisial B dan bersama rekannya berinisial F. Lalu, pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap F.

“Ketika ditangkap, F mengaku tidak sendiri. Ngakunya bersama si B, dan terhadap B dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian. Disini kami temukan satu tas warna hitam berisikan dua kantong tas paperbag didalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 2.072,17 gram bruto bernilai lebih dari Rp 2 miliar serta tiga unit handphone,” ungkap Habibie.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang bernama B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah paket sabu itu ditempelkan di area pom Cempaka Putih.

Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka dalam hal membawa sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tersangka yang tidak dikenalnya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

“Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika perkerjaan tersebut selesai,” ungkap Habibie.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasusnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong paket plastik besar diduga berisikan sabu dengan kode huruf A dengan berat 1.044 brutto. Kemudian, 10 paket plastik klip sedang diduga berisikan sabu dengan kode angka 1 s.d. 10 dengan berat 1.028,17 gram bruto.

“Jadi total berat keseluruhan seberat 2.072,17 gram bruto dan tiga hp”.

Sementara, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya yang terlibat peredaran sabu tersebut.

(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *