PURWOKERTO — Dugaan kasus penipuan berkedok investasi kembali mencuat di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Seorang perempuan berinisial Rizki diduga menjadi korban setelah terlibat kerja sama bisnis dengan pihak yang mengaku sebagai vendor sejumlah instansi pemerintah dan BUMN.
Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan skema investasi yang dijalankan oleh seorang terlapor berinisial AS, warga Kecamatan Pandak, Purwokerto.
Menurut Djoko, pelaku diduga menawarkan kerja sama bisnis pengadaan barang berupa alat tulis kantor (ATK) dengan mengatasnamakan sejumlah institusi, di antaranya PT KAI Daop 5 Purwokerto serta RSUD Purbalingga. Modus tersebut disebut membuat korban yakin untuk menanamkan modal.
“Korban diajak kerja sama sebagai bagian dari vendor pengadaan ATK. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan beberapa instansi, sehingga korban percaya dan mengirimkan dana secara bertahap,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Purwokerto.
Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp174 juta. Namun, dalam praktiknya korban dijanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari nilai investasi, yang disebut tidak pernah terealisasi secara konsisten.
“Jika dihitung dengan janji keuntungan yang disampaikan, total potensi kerugian bisa mendekati setengah miliar rupiah, karena perjanjian ini sudah berjalan sejak tahun 2024,” tambahnya.
Djoko menegaskan pihaknya telah melayangkan somasi kepada terlapor untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Saat ini kami memberikan somasi. Apabila tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Rizki korban mengaku tertarik mengikuti kerja sama tersebut karena percaya dengan klaim pelaku yang menyebut sebagai bagian dari vendor resmi pengadaan ATK di sejumlah instansi.
“Saya percaya karena disebut ada kerja sama dengan PT KAI dan rumah sakit. Tapi ternyata tidak sesuai kenyataan,” ungkap korban.
Ia juga menyebut bahwa hubungan kerja sama telah berlangsung sekitar dua tahun, namun hasil yang dijanjikan tidak pernah berjalan sebagaimana kesepakatan awal. “Profit tidak lancar, dan realisasi bisnisnya tidak jelas. Saya merasa dirugikan,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam pendampingan kuasa hukum dan masih dalam proses pengumpulan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.











