Jeratan Kredit Hantam Pensiunan Banyumas, Mantan Guru SMA Kini Mengais Nafkah dari Sampah

Jeratan Kredit Hantam Pensiunan Banyumas, Mantan Guru SMA Kini Mengais Nafkah dari Sampah

PURWOKERTO — Nasib memilukan dialami Prihartono, seorang pensiunan guru sekolah menengah atas asal Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Di usia senja yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang, ia justru harus bekerja di pusat daur ulang sampah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah terjerat persoalan kredit yang diduga melibatkan Bank Mandiri Taspen.

Setiap hari, Prihartono menghabiskan waktunya membongkar, memilah, dan mengangkut sampah. Pekerjaan yang jauh dari profesi yang selama puluhan tahun digelutinya sebagai pendidik itu terpaksa dijalani karena penghasilan pensiunnya tidak lagi mencukupi untuk menopang kehidupan keluarga.

Prihartono menuturkan, persoalan bermula saat dirinya mendatangi kantor layanan perbankan dengan tujuan berkonsultasi mengenai fasilitas kredit. Namun, menurut pengakuannya, proses yang terjadi tidak sesuai dengan yang ia pahami saat itu.

“Saya datang niatnya hanya konsultasi tentang kredit. Tetapi saat itu saya dipertemukan dengan seseorang bernama Nurma Bandikasari alias Dika. Berkas pengajuan kredit langsung diambil dan diisi. Setelah selesai baru diperlihatkan kepada saya,” ujarnya.

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui nilai pinjaman yang tercantum mencapai sekitar Rp159 juta. Menurutnya, besaran pinjaman tersebut tidak pernah dibahas secara rinci sebelumnya.

Akibat kredit tersebut, sebagian besar dana pensiun yang diterimanya harus digunakan untuk membayar angsuran. Kondisi itu membuat kebutuhan hidup sehari-hari semakin sulit dipenuhi.

“Kalau dipotong sekitar Rp2 juta setiap bulan, saya kesulitan untuk makan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga,” katanya.

Situasi semakin berat ketika pembayaran yang selama ini diharapkannya mengalami penurunan secara bertahap. Prihartono mengaku mulai merasakan dampaknya sejak April lalu. Pada Mei, dana yang diterima hanya sekitar separuh dari biasanya, sementara pada bulan-bulan berikutnya jumlahnya terus menurun.

Kondisi ekonomi yang semakin terhimpit memaksanya mencari pekerjaan tambahan. Kesempatan itu diperolehnya di sebuah pusat daur ulang sampah di wilayah Banyumas.

“Alhamdulillah masih bisa bekerja di pusat daur ulang sampah. Setidaknya membantu untuk kebutuhan sehari-hari, walaupun belum sepenuhnya mencukupi,” tuturnya.

Meski demikian, penghasilan dari pekerjaan tersebut dinilai belum mampu mengembalikan kondisi keuangan keluarganya seperti semula. Prihartono berharap ada penyelesaian yang dapat mengembalikan hak-hak para pensiunan yang mengalami persoalan serupa.

“Saya hanya ingin kehidupan saya kembali normal sesuai penghasilan yang saya terima dari pensiun,” ujarnya dengan nada haru.

Di sisi lain, gelombang pengaduan dari para pensiunan terus meningkat. Hingga Senin (08/6/2026), sedikitnya 90 pensiunan tercatat telah melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI di Jalan Sidanegara Gang II Nomor 45, Purwokerto. Mereka meminta pendampingan hukum atas dugaan permasalahan kredit yang diduga telah merugikan para korban dan mengganggu kondisi ekonomi keluarga mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Senin, nilai kerugian yang dilaporkan para pensiunan korban diduga telah mencapai sekitar Rp20 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring munculnya laporan-laporan baru dari para pensiunan di berbagai wilayah Banyumas.

Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada para pensiunan yang mengadu, tetapi juga memberikan dukungan psikologis akibat tekanan yang dialami para korban.

Menurut Djoko, sejumlah pensiunan mengaku mengalami tekanan mental dan beban psikologis yang cukup berat setelah menghadapi persoalan kredit yang mereka laporkan. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku telah didatangi pihak tertentu terkait kewajiban pembayaran yang masih berjalan.

“Sebagai lembaga bantuan hukum, kami tidak hanya menangani aspek hukumnya saja. Kami juga menerima berbagai keluhan terkait tekanan mental yang dialami para korban. Karena itu, kami berupaya memberikan pemahaman hukum sekaligus motivasi agar mereka tetap kuat dan tidak kehilangan semangat menghadapi persoalan ini,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto juga melakukan pendampingan berupa trauma healing atau penguatan mental kepada para pensiunan agar mereka tetap memiliki ketahanan psikologis selama proses penyelesaian kasus berlangsung.

“Kami ingin para korban tetap memiliki kekuatan jiwa dan optimisme. Jangan sampai persoalan ini membuat mereka putus asa. Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental para korban,” katanya.

Hingga Senin (8/6/2026), lanjut Djoko, jumlah pensiunan yang telah melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencapai sekitar 90 orang. Dari hasil pendataan sementara, total nilai kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

“Sampai siang ini, jumlah pengaduan yang masuk sudah mendekati 90 orang. Berdasarkan pendataan sementara, nilai kerugian yang tercatat kurang lebih mencapai Rp20 miliar,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan kelompok pensiunan yang selama ini mengandalkan dana pensiun sebagai sumber utama penghidupan. Para korban berharap adanya penelusuran menyeluruh serta langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *