PURWOKERTO — Seorang warga Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, bernama Tukinah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara di Eropa. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,732 miliar.
Tukinah menuturkan, kasus bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama Muhammad Sinin yang mengaku memiliki jaringan dan usaha di bidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Dalam menjalankan aktivitasnya, Muhammad Sinin disebut memperkenalkan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang penempatan pekerja migran Indonesia.
Beberapa perusahaan yang disebutkan antara lain PT Al-Zubara yang beralamat di Jalan Masjid Al-Ihsan Nomor 56, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat; PT Al-Hikmah yang beralamat di Graha Delta Rona Adiguna, Jalan Raya Tegal Nomor 99, Kramat Jati, Jakarta Timur; serta PT Pandu Abdi Pertiwi yang beralamat di Jalan Muda Parsi Nomor 100, Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Didampingi Direktur PT Ariel Mandiri Jaya (AMJ), Ariel Gondrong, Tukinah menjelaskan bahwa Muhammad Sinin kemudian memintanya membantu mencari calon pekerja yang berminat bekerja di luar negeri. Dari proses tersebut, ia berhasil mengumpulkan 12 orang calon pekerja yang selanjutnya diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan keberangkatan.
“Dia mengaku sebagai agen penyalur tenaga kerja ke Eropa. Saya diminta mencarikan orang dan akhirnya terkumpul 12 orang. Seluruh pembayaran diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Tukinah.
Menurutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu hampir tiga tahun. Total dana yang telah disetorkan oleh para calon pekerja mencapai Rp1,732 miliar.
Namun hingga saat ini, para calon pekerja yang dijanjikan berangkat ke luar negeri tidak kunjung diberangkatkan. Sementara itu, Muhammad Sinin disebut tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
“Awalnya masih bisa dihubungi dan selalu meminta untuk bersabar. Katanya uang akan dikembalikan atau para pekerja akan tetap diberangkatkan. Tetapi kemudian nomor teleponnya tidak aktif dan saya kehilangan kontak,” katanya.
Tukinah mengaku telah berupaya mencari keberadaan Muhammad Sinin selama beberapa tahun terakhir. Ia bahkan mendatangi sejumlah alamat yang diketahui berkaitan dengan terlapor, termasuk di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah hampir empat tahun saya berusaha mencari, tetapi tidak pernah bertemu. Ketika didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Tukinah mengaku tidak hanya mengalami kerugian materiil yang besar, tetapi juga harus menghadapi tuntutan dari para calon pekerja yang telah menitipkan dana melalui dirinya untuk proses keberangkatan ke luar negeri.
Saat ini, kasus tersebut tengah diupayakan untuk mendapatkan pendampingan hukum guna mencari penyelesaian dan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri keberadaan terlapor serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Muhammad Sinin terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, informasi dalam perkara ini masih merupakan pengakuan dan laporan dari pihak korban yang menunggu proses pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











