PURWOKERTO – Herman, warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (2/9) malam. Kedatangannya untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum terkait pengakuannya sebagai korban penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menurut keterangannya diduga dilakukan sejumlah oknum TNI Angkatan Udara.
Kepada advokat, Herman mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026. Menurut pengakuannya, sekitar pukul 15.00 WIB, tiga orang datang ke rumahnya. Ia kemudian mengaku dibawa ke sebuah mobil yang di dalamnya sudah terdapat beberapa orang lainnya. Herman mengatakan, saat itu kedua tangannya diikat dan matanya ditutup sebelum dirinya dibawa pergi.
Herman juga mengaku mengalami kekerasan selama perjalanan. Berdasarkan keterangannya kepada pihak kuasa hukum, ia mengaku dipukul dan diperlakukan secara kasar selama berada di dalam kendaraan. Ia selanjutnya mengaku dibawa ke kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Advokat Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan Herman datang untuk meminta perlindungan karena merasa takut setelah peristiwa yang menurut pengakuannya dialaminya tersebut. Djoko menyebut, berdasarkan keterangan awal kliennya, pihak yang diduga terlibat merupakan sejumlah anggota TNI AU.
“Klien kami bernama Herman, warga Purwokerto. Sekitar Februari 2026, menurut pengakuannya, dia diculik, disekap, kemudian dilakukan penganiayaan di dalam mobil oleh terduga oknum TNI Angkatan Udara,” kata Djoko.
Menurut Djoko, Herman mengaku dirinya dibawa dan diperlakukan demikian karena dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terkait sebuah proyek. Djoko menegaskan, tuduhan maupun kronologi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Herman kepada pihaknya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Djoko mengatakan, sejak Rabu malam Herman resmi menjadi klien Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Pihaknya akan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum Herman sebagai warga sipil terpenuhi, termasuk apabila proses hukum melibatkan peradilan militer.
Selain pendampingan hukum, Djoko mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan hak korban sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pengajuan restitusi apabila unsur dan persyaratannya terpenuhi. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara yang diduga melibatkan anggota TNI AU tersebut telah masuk dalam proses hukum.
Pihak Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyatakan akan mendampingi Herman dalam menjalani proses hukum. Sementara itu, seluruh tuduhan mengenai penculikan, penyekapan, dan penganiayaan masih berdasarkan pengakuan korban serta keterangan awal kuasa hukumnya dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Herman berharap Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











