Laporan Sejak 2023 Belum Jelas, Kuasa Hukum Adukan Penanganannya ke Propam
Purwokerto – Penanganan laporan yang dibuat Rikam sejak 2023 hingga kini masih dipersoalkan. Pihak Rikam melalui tim penasihat hukumnya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan tersebut.
Persoalan itu kemudian dibawa ke Propam Polresta Banyumas. Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyampaikan pengaduan terkait penanganan laporan tersebut. Langkah itu ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan dan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 2023.
Advokat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengikuti proses wawancara terkait laporan kliennya di Polresta Banyumas.
Menurut Eko, pengaduan ke Propam merupakan langkah yang ditempuh untuk memperoleh kepastian atas penanganan laporan yang hingga kini dinilai belum jelas perkembangannya.
“Jadi sekali lagi, kita melaporkan ke Propam terkait penanganan laporan klien kami,” ujar Eko.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut disampaikan karena pihaknya membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana laporan yang dibuat kliennya telah ditindaklanjuti.
Terpisah, Rikam membenarkan dirinya telah mengajukan pengaduan kepada Propam Polresta Banyumas. Pengaduan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan yang dibuatnya pada 2023.
“Kemarin, saya pengaduan ke Propam Polresta Banyumas, terkait tindak lanjut laporan yang saya sudah buat tahun 2023,” kata Rikam.
Dalam pengaduan tersebut, Rikam datang didampingi penasihat hukumnya. Ia menyebut dirinya hadir bersama PH, Djoko, beserta tim.
“Saya bersama dengan PH saya, Pak Djoko, dan timnya,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian mengenai status serta perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 2023. Mereka berharap pengaduan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam catatan perkara sebelumnya, Rikam pernah tersangkut perkara pidana di wilayah hukum Polresta Cilacap. Perkara tersebut telah selesai dan Rikam telah menjalani hukuman atas perkara dimaksud.
Saat menjalani proses pemeriksaan dalam perkara tersebut, Rikam yang sebelumnya bekerja sebagai kepala resort jalur kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto mengaku menunjuk KTW dan seorang advokat lain berinisial EGYU sebagai kuasa hukum.
Keterangan mengenai perkara tersebut menjadi bagian dari latar belakang perjalanan hukum Rikam. Namun, pengaduan yang kini disampaikan kepada Propam Polresta Banyumas berkaitan dengan persoalan berbeda, yakni tindak lanjut atas laporan yang dibuatnya pada 2023.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Propam Polresta Banyumas mengenai pengaduan tersebut, termasuk mengenai langkah penanganan maupun hasil pemeriksaannya.

















