Mediasi Tak Berlangsung, Gugatan Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Lanjut ke Persidangan

Mediasi Tak Berlangsung, Gugatan Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Lanjut ke Persidangan
Mediasi Tak Berlangsung, Gugatan Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Lanjut ke Persidangan

Mediasi Tak Berlangsung, Gugatan Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Lanjut ke Persidangan

Purwokerto – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi dalam gugatan pembatalan kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Purwokerto tidak dapat dilaksanakan. Tergugat NHS alias Dika kembali tidak hadir dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (13/8).

Mediasi yang dipimpin mediator nonhakim PN Purwokerto, Ir. Didi Rudwianto, S.H., M.Si., sedianya menjadi tahapan untuk mempertemukan para pihak dan mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, proses tersebut tidak berjalan lantaran salah satu pihak yang menjadi tergugat tidak hadir.

Dari lima pihak dalam perkara tersebut, empat pihak hadir dalam agenda mediasi. Mereka antara lain pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, perwakilan legal PT Taspen, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dari OJK pusat.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, M.H., mengatakan pihaknya telah memenuhi agenda yang ditetapkan pengadilan. Namun, mediasi tidak dapat berlangsung karena NHS selaku tergugat tidak hadir.

“Bukan gagal, tetapi memang tidak berlangsung karena tergugat tidak ada. Kami menunggu laporan mediator kepada majelis pemeriksa. Kami menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara kepada majelis hakim,” kata Jeffry.

Advokat penggugat, Eko Prihatin, S.H., dari tim hukum H. Djoko Susanto, S.H., juga membenarkan tidak hadirnya NHS maupun kuasa hukumnya dalam agenda tersebut.

“Dari pihak tergugat tetap tidak hadir. Setelah masing-masing pihak menyampaikan keterangannya, mediator menyimpulkan mediasi tidak berhasil dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir,” ujar Eko.

Dengan tidak terlaksananya mediasi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Eko menyebut persidangan dijadwalkan mulai digelar pada pekan depan.

“Untuk agenda minggu depan kita sudah mulai masuk ke persidangan,” katanya.

Perkara tersebut diajukan oleh pensiunan Mulyono, S.Sos. Gugatan berkaitan dengan permohonan pembatalan kredit serta sejumlah tuntutan yang menyangkut potongan dana pensiun.
Ketidakhadiran NHS juga tercatat dalam agenda persidangan sebelumnya. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, NHS telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Selanjutnya, setelah tahapan mediasi tidak dapat dilaksanakan, perkara akan memasuki pemeriksaan pokok gugatan. Jalannya persidangan berikutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim memeriksa dalil-dalil gugatan serta jawaban dan bukti dari para pihak yang hadir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *