Kuasa Hukum Nasabah Mandiri Taspen: Aksi Damai Dijamin Konstitusi, Siap Gelar Demonstrasi Lebih Besar

Kuasa Hukum Nasabah Mandiri Taspen: Aksi Damai Dijamin Konstitusi, Siap Gelar Demonstrasi Lebih Besar

PURWOKERTO – Kuasa hukum nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Djoko Susanto menegaskan bahwa aksi damai atau unjuk rasa yang dilakukan para nasabah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, pihaknya berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan hukum untuk memperjuangkan hak-hak para nasabah.

Kuasa hukum Para Pensiunan Djoko Susanto menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023.

Menurutnya, demonstrasi, pawai, rapat umum, hingga mimbar bebas merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai aksi yang dilakukan para nasabah Mandiri Taspen pada 26 Juni lalu di depan Kantor Mandiri Taspen Purwokerto merupakan tindakan yang sah secara hukum dan mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tugas advokat sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Karena itu, ia menilai anggapan yang menyebut aksi damai sebagai tindakan yang tidak baik tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat.

Lebih lanjut, Djoko Susanto menyatakan akan mengonsolidasikan para nasabah Mandiri Taspen dari berbagai daerah, seperti Banyumas, Wonosobo, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga, dan Cilacap, untuk kembali menggelar aksi damai atau mimbar bebas dengan skala yang lebih besar.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan secara terbuka dan sesuai koridor hukum, bukan tindakan di luar mekanisme hukum. Aksi itu, lanjutnya, bertujuan menyuarakan aspirasi para nasabah, khususnya para pensiunan, yang dinilai membutuhkan perhatian atas persoalan yang mereka hadapi.

Ia menegaskan seluruh langkah yang ditempuh akan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan menghormati proses yang berlaku sebagai bagian dari perjuangan memperjuangkan hak-hak para nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *