OTT KPK Guncang Unsoed, Alumni Geram: Pejabat Terlibat Diminta Mundur

OTT KPK Guncang Unsoed, Alumni Geram: Pejabat Terlibat Diminta Mundur

PURWOKERTO — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengguncang citra perguruan tinggi tersebut. Dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya menyeret sejumlah pejabat kampus ke meja hukum, tetapi juga memantik kekecewaan dan kemarahan dari kalangan alumni.

Bagi sebagian alumni, kasus ini menjadi pukulan telak terhadap nama besar Unsoed. Kampus yang selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Jawa Tengah tersebut kini harus menghadapi sorotan tajam akibat dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menyebut enam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Mulyono (MYN) yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Keenamnya ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pengusutan kasus, KPK mengungkap dugaan adanya praktik jual beli kursi mahasiswa pada sejumlah fakultas melalui jalur mandiri, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan tersebut semakin memperbesar sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Bahkan, KPK menduga terdapat permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran. Dugaan pemerasan tersebut dikaitkan KPK dengan Norman Arie Prayoga melalui dua orang perantara dari pihak swasta. Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan alumni.

Salah satunya datang dari Advokat Pattria Kukuh Pengasih, SH, alumni Unsoed Purwokerto. Ia mengaku malu dan kecewa atas perkara yang menyeret pejabat di almamaternya.

“Saya malu dan kecewa sebagai alumni Unsoed Purwokerto.”

Menurut Pattria, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelanggaran individual. Jika dugaan tindak pidana tersebut terbukti di pengadilan, kasus itu dinilai telah mencoreng marwah institusi pendidikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan mahasiswa baru.

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti menerima maupun memberikan suap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. “Si penerima dan si pemberi sogokan harus dikenakan sanksi,” tegas Patria.

Pattria bahkan mendesak agar pejabat Unsoed yang terbukti terlibat tidak berlindung di balik jabatan.

“Semua pejabat Unsoed Purwokerto yang terlibat harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, pengunduran diri pejabat yang terbukti terlibat bukan semata persoalan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap institusi, mahasiswa, alumni, dan masyarakat.

Tolak Bantuan Hukum bagi Pejabat yang Terbukti Korupsi Sikap Patria juga semakin tegas karena dirinya berprofesi sebagai advokat. Ia menyatakan menolak memberikan bantuan hukum kepada pejabat Unsoed yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai Advokat dan Alumni Unsoed Purwokerto, menolak memberi bantuan hukum kepada pejabat korupsi di Unsoed Purwokerto,” demikian sikap Patria saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut Patria, sikap tersebut merupakan bentuk protes moral sebagai alumni sekaligus penegasan bahwa institusi pendidikan harus dijaga dari praktik koruptif.

Ia berharap proses hukum KPK berjalan terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah, menurut dia, harus menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Nama Baik Almamater Dipertaruhkan Bagi alumni, persoalan yang kini membelit Unsoed bukan hanya menyangkut beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dampaknya jauh lebih luas karena nama institusi ikut dipertaruhkan. Setiap lulusan membawa nama almamater dalam kehidupan profesional dan sosial. Karena itu, dugaan praktik jual beli kursi dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru dinilai berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang semestinya mengedepankan meritokrasi, integritas, dan keadilan.

KPK sendiri mengungkap dugaan adanya pola penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026. Dalam salah satu klaster perkara, KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono, terkait penerimaan uang dari pihak-pihak yang mengurus masuk melalui jalur mandiri. KPK juga menyebut adanya dugaan penggunaan uang tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah. Fakta-fakta tersebut membuat kasus OTT Unsoed semakin menjadi perhatian publik.

Kini, selain menunggu proses hukum KPK, publik juga menantikan langkah tegas dari internal Unsoed. Alumni mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru, pengawasan pejabat, serta sistem pengendalian internal agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi.

Bagi Patria dan alumni yang menyuarakan kekecewaan, pemulihan nama baik Unsoed tidak cukup dilakukan melalui pernyataan normatif. Perlu ada tindakan nyata, transparansi, evaluasi menyeluruh, serta pemberian sanksi terhadap siapa pun yang nantinya terbukti bersalah.

Kasus OTT KPK ini menjadi ujian serius bagi Unsoed: apakah kampus akan sekadar bertahan dari badai kasus hukum, atau berani melakukan bersih-bersih untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap almamater Jenderal Soedirman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *