BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembakaran terhadap anak berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Rabu (10/6/2026). Rekonstruksi ketiga yang berlangsung secara tertutup tersebut menjadi tahap akhir untuk melengkapi rangkaian penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, sebanyak 48 adegan diperagakan guna mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah saksi dan pemeran yang sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH., mengatakan rekonstruksi kali ini dilakukan untuk melengkapi sejumlah hal yang masih perlu diperjelas dari pelaksanaan sebelumnya. Menurutnya, hasil rekonstruksi telah memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian sehingga penyidik dan jaksa dapat menemukan titik terang terkait perkara tersebut.
“Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,” ujar Amanda.
Meski berlangsung tanpa kehadiran satu orang saksi yang berhalangan karena mendampingi orang tuanya yang sakit, proses rekonstruksi tetap berjalan lancar dan tidak mengalami kendala berarti.
Pada pelaksanaan kali ini, sembilan orang saksi hadir memberikan keterangan secara langsung. Jumlah tersebut bertambah dibanding rekonstruksi sebelumnya karena beberapa saksi yang belum sempat hadir kini telah memenuhi panggilan penyidik.
Amanda menegaskan, setelah rekonstruksi ketiga ini tidak ada lagi agenda pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan. Fokus berikutnya adalah penyelesaian administrasi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Karena melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penanganan perkara akan dilakukan secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak. “Sekarang tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Setelah berkas kami terima, proses pelimpahan akan segera dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Eko Prihatin, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah perbedaan keterangan yang muncul selama rekonstruksi berlangsung.
Menurut Eko, terdapat beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan tersangka anak, korban maupun para saksi. Namun hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Ada beberapa versi yang berbeda terkait peristiwa tersebut. Untuk menemukan fakta yang sebenarnya tentu akan dibuktikan melalui proses persidangan,” ujarnya.
Pihak korban berharap proses hukum dapat segera berlanjut sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas kasus yang terjadi.
Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan sejumlah remaja di Desa Karangrau pada 18 Desember 2025. Korban bersama beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang sedang tertidur diduga disiram bensin dan dibakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas.
Dalam perkara ini, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum berinisial MPP (15) sebagai tersangka. Seluruh fakta yang terungkap selama proses rekonstruksi kini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan yang akan datang.











