Polres Probolinggo Kota Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Indikasi Pelanggaran

Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media online terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Probolinggo Kota.

Sebagai langkah awal, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama personel Seksi Propam mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan pada Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan di kediaman Usman Efendi yang berada di Dusun Timur II, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kios yang menjual BBM eceran jenis Pertalite dan Solar untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar.

Selain itu, petugas juga mengecek area lain di sekitar rumah, termasuk garasi kendaraan dan kandang kambing yang menurut pemilik telah dibangun sejak 2025. Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas maupun barang bukti yang mengarah pada dugaan penimbunan solar bersubsidi.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, terutama apabila menyangkut dugaan pelanggaran hukum maupun nama baik institusi kepolisian.

“Seluruh informasi kami respons dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan solar subsidi sebagaimana yang diberitakan,” ujar Iptu Zainullah.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemeriksaan telah didokumentasikan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penyelidikan.

Meski demikian, Polres Probolinggo Kota menegaskan akan tetap membuka ruang bagi proses pendalaman apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang mengarah pada adanya pelanggaran.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak ada toleransi bagi personel yang menyalahgunakan kewenangannya. Seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan hukum, disiplin, dan kode etik Polri,” tegasnya.

Polres Probolinggo Kota juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ataupun pelanggaran lain yang melibatkan anggota kepolisian.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *