Polresta Banyumas Naikkan Kasus Sapphire Mansion ke Tahap Penyidikan

Polresta Banyumas Naikkan Kasus Sapphire Mansion ke Tahap Penyidikan

Purwokerto – Penanganan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam proyek Perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki fase baru. Setelah hampir setahun berada pada tahap penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status itu membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan hukum yang lebih mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan bahwa perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga Senin (3/8), penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. “Sudah tahap penyidikan. Belum ada tersangka.

Sejauh ini sudah 13 orang diperiksa sebagai saksi. Masih dalam proses pendalaman,” kata Ardi saat dikonfirmasi.

Perkara tersebut berawal dari laporan Hendy Saputra, salah seorang konsumen yang membeli unit di proyek Sapphire Mansion. Ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang diduga terjadi dalam proses pemasaran proyek perumahan tersebut.

Dengan meningkatnya status perkara, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mendalami keterangan para saksi, menelaah dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lain sebelum mengambil keputusan mengenai penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., berharap penyidik dapat menetapkan Direktur Utama PT Linggar Jati sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

Menurut Djoko, perkembangan hukum pidana korporasi di Indonesia menunjukkan bahwa direksi tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena telah memberikan kuasa kepada pihak lain melalui akta notaris maupun pelimpahan kewenangan operasional.

Ia merujuk sejumlah putusan pengadilan, antara lain perkara Sipoa Group, Perumahan Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pid/2012 dan Nomor 1381 K/Pid.Sus/2018.

Dalam sejumlah putusan tersebut, menurutnya, hakim menegaskan bahwa pengurus korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan, memberikan manfaat bagi korporasi, serta terdapat unsur pembiaran atau kegagalan menjalankan fungsi pengawasan.

“Direktur Utama PT Linggar Jati dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Djoko.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik Polresta Banyumas menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan mengenai penetapan tersangka. Pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti masih terus dilakukan.

Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menjadi sorotan publik setelah proyek perumahan di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada salah satu tahapan pembangunan. Selain itu, proyek tersebut juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun Direksi PT Linggar Jati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun menanggapi pernyataan kuasa hukum pelapor mengenai harapan penetapan tersangka. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak terkait memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *