PURWOKERTO – Seorang pengemudi mobil asal Desa Gumiwang, Kabupaten Purbalingga, bernama Suwaryo, mengaku menjadi korban dugaan pungutan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas setelah mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Soekaraja, Banyumas.
Merasa keberatan atas dugaan permintaan uang tersebut, Suwaryo akhirnya mengadukan persoalan itu ke Kantor klinik hukum peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menjelaskan peristiwa itu bermula saat kliennya mengendarai mobil Suzuki Escudo dari arah Purbalingga menuju Banyumas. Saat melintas di kawasan Soekaraja,
kendaraan yang dikemudikan Suwaryo diduga kehilangan kendali hingga menabrak tiang listrik di pinggir jalan. “Klien kami mengalami kecelakaan tunggal di dekat depo wilayah Soekaraja dan menabrak tiang listrik,” kata Djoko Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Djoko, setelah kejadian tersebut korban kemudian didatangi sejumlah anggota polisi lalu lintas yang bertugas di wilayah Soekaraja. Dalam proses penanganan kecelakaan itu, korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang oleh salah satu oknum polisi berinisial G.
“Katanya awalnya diminta uang Rp2 juta dengan alasan untuk ganti rugi. Karena korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya memberikan Rp1 juta,” ujarnya.
Djoko menilai tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi apabila memang tidak disertai prosedur resmi maupun dasar hukum yang jelas. Hingga kini, kata dia, uang yang diberikan korban disebut belum dikembalikan.
“Korban merasa keberatan dan bingung uang itu digunakan untuk apa. Karena itu kami mendampingi korban untuk mencari kejelasan,” katanya.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik pungutan liar dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Pihak kuasa hukum berharap ada klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum yang disebut dalam laporan korban.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polresta Banyumas terkait tudingan tersebut. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai dugaan permintaan uang terhadap korban kecelakaan itu.
Kuasa hukum korban juga meminta agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa tidak takut melapor dan mencari pendampingan hukum apabila merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara di lapangan.











