Warga Jakarta Laporkan Dua Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Propam 

Warga Jakarta Laporkan Dua Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Propam 

MEDAN – Upaya pencarian keadilan yang ditempuh Rika Sumarni alias Erika (50), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara resmi menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil Rika untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/1011/VII/WAS.2.1./2026/Bidpropam tertanggal 24 Juli 2026, Rika diminta hadir menghadap Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pemanggilan wawancara ini terkait hasil penyelidikan (Nota Dinas Kasubbidpaminal Nomor: R/ND-456/VII/WAS.2.1./2026/Subbidpaminal) mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian, yakni IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. dan AIPDA O.P. Sardo.

Saat bertemu awak media di Medan, Selasa (7/8/2026), Erika yang didampingi kuasa hukumnya, Erdi Karo-karo mengungkapkan kasus ini bermula ketika dirinya mendadak dijemput paksa tanpa surat panggilan resmi dan diboyong ke Kota Medan. Dirinya ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta dalam transaksi pembelian 16 ton getah damar yang dilaporkan oleh Daniel Rachmat.

Dalam kesaksiannya, Erika secara tegas membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan bahwa posisinya dalam transaksi tersebut hanya sebatas marketing, sedangkan dana pembelian langsung ditransfer oleh pelapor ke rekening pengepul (Ayu Sapitri).

Selama masa penahanan di sel sempit, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental, bahkan sempat tidak diberi air minum selama satu minggu karena terus bertahan tidak bersalah.

“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” ujar Erika penuh emosi saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya.

Erika akhirnya dibebaskan setelah keluarganya terpaksa menyetujui surat perdamaian sebesar Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik.

Korban lantas melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya,” tegas Erika.

Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran KUHAP dan Desak Irwasum Mabes Polri Audit Dana Operasional

Menanggapi proses hukum serta pemanggilan oleh Bidpropam Polda Sumut tersebut, Kuasa Hukum korban, Erdi Karo-Karo, menyoroti sejumlah poin ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang dinilainya bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan dapat kami pastikan antara lain: penangkapan Rika Sumarni dilakukan pada 26 Oktober 2022, sementara panggilan sebagai tersangka tertanggal 24 September 2023 dan penetapan tersangka baru pada 6 Oktober 2023. Penangkapan yang dilakukan jauh sebelum adanya penetapan maupun panggilan tersangka ini nyata-nyata bertentangan dengan KUHAP,” tegas Erdi Karo-Karo.

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa pihak tim hukum juga telah meneruskan permasalahan ini hingga ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengaudit penggunaan anggaran operasional penanganan perkara.

“Tindakan oknum penyidik dan Daniel Rachmat dengan meneror dan memeras Rp300 juta juga telah kami laporkan ke Irwasum Mabes Polri agar mengaudit penggunaan dana operasional penanganan perkara di Polres Pelabuhan Belawan Oktober 2022 yang diduga disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat. Hal ini penting agar ke depan jangan sampai dana APBN untuk Kepolisian disalahgunakan untuk kepentingan dan intervensi Daniel Rachmat secara melawan hukum,” tambah Erdi.

Erdi juga menyampaikan perkembangan hasil penanganan Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut menyatakan telah selesai melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Dalam kesimpulannya, terhadap IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. dan AIPDA O.P. Sardo ditemukan cukup bukti diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan pengaduan tersebut kini resmi dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk penanganan etik lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *