27 Kg Sabu Disita di Labuhanbatu Selatan, 2 Kurir Ditangkap
Labusel– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu. Dua pria yang diduga menjadi kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kedua tersangka yakni M Ichsan (29), warga Aceh Timur, dan M Danil (30), warga Aceh Timur. Keduanya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju wilayah Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkoba tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat mobil Mitsubishi Xpander Cross warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan dua pria yang mengaku bernama M Danil dan M Ichsan.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil. Awalnya tidak ditemukan narkotika,” demikian laporan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Namun, petugas kemudian memeriksa bagian dalam kendaraan secara lebih menyeluruh. Hasilnya, ditemukan 27 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik warna biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu.
Puluhan bungkus sabu tersebut disembunyikan di bagian dinding dalam mobil yang berada di bagian belakang.
Dari pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit narkotika, barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu. Total beratnya diperkirakan mencapai 27 kilogram bruto.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu tersebut hendak dibawa ke Tangerang, Banten. Mereka mengaku diperintah seseorang bernama Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur.
Kedua tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta jika pengiriman sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Petugas kini melakukan pengembangan untuk memburu Patur yang diduga menjadi pihak yang menyuruh kedua tersangka mengirim sabu tersebut.
Selain 27 kilogram sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Android dan mobil Mitsubishi Xpander Cross warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Barang bukti sabu selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.











