CCTV rekam penganiayaan dan ancaman dengan pisau di Cilongok

CCTV rekam penganiayaan dan ancaman dengan pisau di Cilongok

BANYUMAS — Rekaman kamera pengawas atau CCTV merekam aksi penganiayaan dan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap Dwi Mulyono, warga Desa Penembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 23.25 WIB.

Dalam rekaman CCTV, korban terlihat berlari menjauhi seorang pria yang diduga membawa pisau. Korban mengaku berlari ke arah SPPG Penembangan setelah sebelumnya terlibat cekcok dan mengalami pemukulan. Menurut Dwi, kejadian bermula ketika saudaranya datang meminta pertolongan karena diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Dwi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan.

Namun, percakapan tersebut berujung cekcok hingga terjadi pemukulan. Warga sempat melerai keduanya. Beberapa menit kemudian, terduga pelaku disebut kembali datang dengan membawa pisau dapur dan mengancam korban.

Merasa terancam, Dwi kemudian melarikan diri menuju kawasan SPPG Penembangan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi.

“Sekitar pukul 23.25, saudara saya datang meminta pertolongan karena dianiaya suaminya. Saya kemudian mendatangi rumah pelaku, terjadi cekcok dan saya dipukul. Setelah sempat dilerai warga, pelaku kembali membawa pisau dapur dan mengancam saya,” ujar Dwi.

Akibat kejadian tersebut, Dwi mengaku mengalami luka pada bagian pelipis dan dahi serta luka gores. Ia juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit.

Dwi juga mengaku masih mendapatkan ancaman setelah kejadian. Ia menyebut salah satu ancaman yang didengarnya berupa ucapan “awas”.

Sebelumnya, korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilongok. Namun, karena masih merasa mendapatkan ancaman dari pelaku berinisial F, Dwi bersama istrinya kemudian mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Advokat Djoko Susanto, S.H., yang mendampingi korban, mengatakan pihaknya menerima kedatangan Dwi untuk mendapatkan pendampingan terkait dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata tajam. Menurut Djoko, korban mengalami luka di bagian pelipis hingga mengeluhkan kondisi penglihatannya yang mulai terganggu. Ia menilai dugaan ancaman pembunuhan yang dialami kliennya perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Djoko menjelaskan, korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai ipar. Persoalan tersebut, menurutnya, bermula ketika korban berupaya membela saudaranya yang diduga mengalami KDRT. Atas kejadian tersebut, pihaknya berencana membawa perkara itu ke Polresta Banyumas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan melaporkan ke Polresta Banyumas untuk dilakukan penindakan hukum sesegera mungkin, karena korban sudah mendapatkan ancaman serius,” kata Djoko.

Pihak pendamping hukum berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penanganan dan memberikan perlindungan terhadap korban, terlebih karena adanya dugaan ancaman kekerasan berulang.

Hingga berita ini dibuat, dugaan penganiayaan dan ancaman tersebut masih dalam proses penanganan. Rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lainnya diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *