Kemerdekaan di Era AI: Indonesia, WAICO, dan Perkembangan Teknologi

Oleh : Heka Hertanto

Pada malam 16 Juli 2026, di sebuah ruangan di Shanghai, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membubuhkan tanda tangan atas nama Republik Indonesia pada Agreement on the Establishment of the World Artificial Intelligence Cooperation Organization. Dua puluh delapan negara lain melakukan hal yang sama. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres hadir menyaksikan. Keesokan harinya, Presiden Xi Jinping membuka World Artificial Intelligence Conference 2026 dan menyebut organisasi baru itu sebagai tonggak dalam sejarah perkembangan kecerdasan artifisial dunia.

Bagi Indonesia, yang tengah memasuki bulan peringatan kemerdekaan, peristiwa ini menawarkan narasi yang nyaris terlalu rapi: bangsa yang delapan puluh satu tahun lalu memproklamasikan diri di celah kekosongan kekuasaan, kini kembali membaca celah — kali ini di antara dua kekuatan yang memperebutkan kendali atas teknologi paling menentukan abad ini.
Artikel ini berargumen bahwa keanggotaan pendiri Indonesia di WAICO adalah langkah yang secara diplomatik masuk akal tetapi secara substantif nyaris kosong pada saat ini — dan bahwa nilai sesungguhnya dari langkah itu sepenuhnya bergantung pada pekerjaan rumah domestik yang justru belum diselesaikan. Merayakannya sebagai pencapaian adalah kesalahan kategori. Ia adalah pembuka, dan pembuka hanya bernilai bagi pihak yang punya sesuatu untuk dibuka.
Refleks analitis yang paling umum terhadap peristiwa Shanghai adalah membingkainya sebagai lahirnya dua blok AI dunia — blok China dan blok Barat — lengkap dengan filosofi yang saling bertentangan: China menekankan kedaulatan dan kontrol negara atas data, Barat menekankan inovasi terbuka dengan etika yang ketat.

Padanan riil WAICO di sisi Amerika Serikat bukanlah forum tata kelola, melainkan Pax Silica — inisiatif Departemen Luar Negeri AS yang diluncurkan Desember 2025 dan berfokus pada keamanan rantai pasok: mineral kritis, energi, semikonduktor, manufaktur maju, dan infrastruktur AI. Pada Juni 2026, hampir tiga lusin ekonomi menandatangani Joint Statement on AI Opportunity di bawah payung itu. Dan postur dokumen tersebut secara eksplisit pro-pertumbuhan dan deregulatif — kebalikan persis dari karakterisasi “bebas tapi ketat etika”. Yang ketat etika adalah Uni Eropa melalui AI Act, dan Uni Eropa justru sedang berselisih tajam dengan Washington mengenai seberapa jauh AI perlu diatur. Menggabungkan Amerika dan Eropa ke dalam satu blok bukan penyederhanaan; ia kekeliruan faktual yang akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang keliru pula.

Yang paling meruntuhkan bingkai dua blok, bagaimanapun, adalah satu nama: Kazakhstan. Negara itu adalah anggota pendiri WAICO sekaligus penandatangan Joint Statement on AI Opportunity Pax Silica. Ia duduk di dua meja sekaligus, dan tidak ada yang menghalanginya.
Implikasinya bagi Indonesia bersifat langsung dan tidak nyaman. Pertanyaan strategis yang benar bukanlah “Indonesia berada di blok mana”, karena premis keharusan memilih itu sendiri sudah gugur. Pertanyaan yang benar adalah: mengapa Indonesia baru duduk di satu meja, sementara sebagian tetangga sudah duduk di dua? Singapura dan Filipina berada di jalur Pax Silica. Malaysia, seperti Indonesia, di WAICO. Tidak satu pun forum ASEAN yang membahas ini sebagai posisi kawasan.
Daftar negara pendiri mencakup sejumlah negara dengan catatan represi digital, dan mayoritasnya sudah lebih dulu terlibat dalam Digital Silk Road. Indonesia perlu secara sadar membedakan posisinya di dalam forum — bukan dengan mengambil jarak, melainkan dengan mengambil sikap substantif mengenai perlindungan data warga dan batas penggunaan AI oleh negara. Diam pada isu itu akan dibaca sebagai persetujuan, dan pembacaan itu akan melekat.
Inti argumen artikel ini terletak di sini: hambatan terbesar Indonesia dalam kecerdasan artifisial bukan geopolitik, melainkan kapasitas domestik. Dan pada hampir semua indikator kapasitas itu, Indonesia belum siap.

Payung hukum nasional belum terbit. Dua Rancangan Peraturan Presiden — tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan tentang Etika Kecerdasan Artifisial — hingga pertengahan 2026 masih menunggu penerbitan setelah diajukan kepada Presiden. Artinya Indonesia menandatangani perjanjian AI internasional sebelum memiliki kerangka hukum AI dalam negeri. Urutan ini terbalik, dan akibatnya bukan simbolis: delegasi Indonesia di WAICO tidak memiliki dokumen rujukan resmi untuk menyatakan posisi nasional pada perdebatan teknis apa pun. Sulit membentuk aturan global tanpa punya aturan sendiri.
Talenta adalah leher botol yang paling mengikat. Pemerintah menargetkan seratus ribu talenta AI per tahun. Realitas operasionalnya berbeda: lulusan dengan keahlian orkestrasi GPU dan otomasi pusat data masih terlalu sedikit, operator terpaksa membayar upah premium atau mendatangkan tenaga asing, dan kebocoran talenta ke Singapura berlangsung terus. Analisis pasar memperkirakan kesenjangan ini tidak akan tertutup sebelum 2028.
Akses cip tetap berada di luar jangkauan diplomasi mana pun. Pusat data yang disebut “berdaulat” di Indonesia dibangun di atas akselerator buatan Amerika. Bila akses itu diperketat, keanggotaan WAICO tidak menyediakan substitusi.
Dan di atas semuanya ada fragmentasi kelembagaan. Yang menandatangani WAICO adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Yang memegang kebijakan AI adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyusunan Perpres melibatkan lebih dari tiga puluh kementerian dan lembaga. Tanpa satu otoritas yang jelas, posisi Indonesia di forum internasional akan bergeser mengikuti siapa yang kebetulan berangkat.

Membaca Ulang 1945
Kembali ke narasi pembuka. Sering dikatakan bahwa Proklamasi lahir dari kejelian membaca kekosongan kekuasaan pascakapitulasi Jepang — dan dari situ ditarik pelajaran bahwa Indonesia hari ini harus sigap menangkap momentum geopolitik.
Kekosongan kekuasaan pada Agustus 1945 tersedia bagi seluruh Asia Tenggara. Yang membedakan Indonesia bukanlah kejeliannya membaca celah, melainkan kapasitas yang telah dibangun jauh sebelum celah itu terbuka: jaringan pergerakan yang bekerja puluhan tahun, elite terdidik yang siap memerintah, struktur administratif warisan pendudukan yang bisa langsung dioperasikan, dan kesiapan kelembagaan dalam bentuk PPKI. Momentum tidak menciptakan kemerdekaan. Ia hanya bisa dimanfaatkan oleh pihak yang sudah siap memanfaatkannya.
Diterjemahkan ke hari ini, pelajarannya berlawanan dengan refleks yang biasa muncul. Bukan “segera masuk ke forum internasional dan momentum akan mengikuti”, melainkan “bangun kapasitas, lalu forum internasional menjadi tempat kapasitas itu diuangkan”. Kursi di Shanghai bernilai sebanding dengan apa yang bisa dibawa Indonesia ke meja itu. Saat ini, yang bisa dibawa masih sedikit — dan itulah, bukan persaingan blok, masalah yang sebenarnya.

Karena itu, prioritas pertama adalah menerbitkan kedua Peraturan Presiden dan menjadikannya mandat resmi delegasi. Tanpa dokumen rujukan, “ikut membentuk arah tata kelola AI global” adalah aspirasi tanpa isi. Sejalan dengan itu, status hukum keanggotaan perlu dituntaskan: apakah perjanjian ini memerlukan pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Jawabannya menentukan apakah komitmen Indonesia mengikat secara hukum atau bersifat politis semata, dan konsekuensi keduanya berbeda jauh.

Kedua, Indonesia perlu mengejar kehadiran ganda secara sadar. Kazakhstan sudah membuktikan bahwa duduk di WAICO dan di jalur Pax Silica bukan kontradiksi. Politik luar negeri bebas-aktif dalam konteks teknologi berarti hadir di semua meja tempat aturan ditulis, bukan berdiri di luar sebagian darinya. Membiarkan posisi terhadap Pax Silica menjadi keputusan pasif — tidak diputuskan karena tidak dibahas — adalah bentuk kelalaian strategis.

Ketiga, kapasitas komputasi nasional harus diukur dan diumumkan. Kedaulatan yang tidak bisa diukur tidak bisa dikelola. Kapasitas terpasang, target penambahan, dan sumber pasokan seharusnya menjadi indikator publik yang dilaporkan berkala, sebagaimana cadangan devisa atau bauran energi. Selama angka ini tidak ada, setiap pernyataan tentang kedaulatan digital hanyalah pernyataan.

Keempat, kebijakan energi harus disinkronkan dengan ambisi digital dalam kerangka waktu yang sama — bukan menyusul setelah pusat data dibangun. Kelima, dan mungkin yang paling menentukan apakah kursi berubah menjadi pengaruh: Indonesia perlu membawa satu agenda substantif ke WAICO, bukan sekadar kehadiran. Kandidat terkuatnya adalah kedaulatan data publik — prinsip bahwa data warga negara anggota yang digunakan untuk melatih atau melayani sistem AI tunduk pada yurisdiksi negara asalnya. Indonesia, dengan dua ratus delapan puluh juta penduduk dan pasar digital terbesar di kawasan, memiliki bobot untuk mengusulkannya dan kepentingan langsung atas hasilnya. Sebuah negara yang datang dengan usulan konkret akan diingat; negara yang datang dengan dukungan umum tidak.

Keanggotaan pendiri di WAICO memberi Indonesia sesuatu yang riil: kursi pada saat aturan belum ditulis. Tetapi kursi bukan pengaruh, kehadiran bukan kapabilitas, dan perjanjian internasional bukan pengganti pekerjaan rumah. Apakah langkah Juli 2026 kelak dinilai sebagai keputusan strategis atau sekadar foto bersama akan ditentukan bukan di Shanghai, melainkan oleh hal-hal yang membosankan di Jakarta: apakah Perpres terbit, apakah listrik tersedia dengan harga yang bersaing, apakah talenta terbentuk dan mau bertahan, apakah satu lembaga benar-benar memegang kendali. Para pendiri bangsa mampu menangkap momentum karena mereka sudah siap ketika momentum tiba. Ukuran kemerdekaan kita hari ini adalah apakah kita mengulang kesiapan itu — atau hanya mengulang ceritanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *