Gugatan Dugaan Ingkar Janji Kredit Pensiunan Mulai Disidangkan

Gugatan Dugaan Ingkar Janji Kredit Pensiunan Mulai Disidangkan

Purwokerto – Sengketa perdata terkait dugaan ingkar janji dalam pengurusan pembatalan kredit pensiunan mulai diaidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Sidang perdana perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt digelar pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.

Gugatan diajukan oleh pensiunan Mulyono, S.Sos. melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Djoko Susanto, SH. Dalam perkara tersebut, Nurma Handika Sari menjadi tergugat, sedangkan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela tercantum sebagai turut tergugat.

Dalam gugatan, penggugat mendalilkan telah menyerahkan uang sebesar Rp275 juta kepada tergugat pada April 2025 dengan kesepakatan untuk mengurus pembatalan kredit pensiunan. Namun, hingga gugatan diajukan, pembatalan kredit disebut belum terealisasi sehingga gaji pensiun penggugat masih dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian tersebut batal serta menghukum pihak yang digugat untuk mengembalikan kerugian yang dialami. Selain meminta pengembalian seluruh potongan pensiun sejak April 2025, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, permohonan sita jaminan atas aset yang dijadikan agunan, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan pengadilan nantinya tidak dilaksanakan.

Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry M.H., mengatakan kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan pengadilan. Namun, ia belum bersedia memberikan tanggapan terkait substansi gugatan karena perkara masih berada pada tahap awal persidangan.

“Kami hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Untuk substansi perkara, kami menunggu tahapan persidangan sesuai hukum acara agar tetap etis dan proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, mengatakan gugatan ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari janji pembatalan kredit yang hingga lebih dari satu tahun belum dipenuhi. “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan provisi agar pemotongan pensiun dihentikan sementara, sekaligus membuka jalan penyelesaian bagi para nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa,” katanya.

Sidang perdana belum memasuki pokok perkara karena tidak seluruh tergugat dan turut tergugat hadir. Berdasarkan catatan persidangan, hanya perwakilan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela yang memenuhi panggilan sidang.

Sementara Nurma Handika Sari, OJK Purwokerto, dan PT Taspen Cabang Purwokerto belum hadir.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 30 Juli 2026. Agenda sidang berikutnya adalah melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara perdata, termasuk pemanggilan kembali para pihak yang belum hadir serta kemungkinan pelaksanaan mediasi apabila seluruh pihak telah memenuhi panggilan pengadilan.

Jika akan dimuat di surat kabar, judul alternatif yang lebih ringkas adalah “PN Purwokerto Sidangkan Gugatan Dugaan Ingkar Janji Pembatalan Kredit Pensiunan” atau “Gugatan Dugaan Ingkar Janji Kredit Pensiunan Mulai Disidangkan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *