Pengusaha Banyumas Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Petugas Lapas, Minta Perlindungan Hukum

Pengusaha Banyumas Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Petugas Lapas, Minta Perlindungan Hukum

Purwokerto – Seorang pengusaha material sekaligus kontraktor asal Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan pemerasan, perampasan aset, dan penyegelan tempat usaha yang diduga dilakukan oleh seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap. Merasa dirugikan, korban bersama istrinya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum.

Korban, *Bejo Slamet*, didampingi istrinya *Rochimah*, mengaku permasalahan bermula dari kerja sama proyek pekerjaan sipil yang pernah dikerjakannya di lingkungan Lapas Batu Nusakambangan. Menurut pengakuannya, setelah pekerjaan selesai, ia justru diminta membayar *fee proyek* sebesar *Rp703 juta* oleh pihak yang memperkenalkan pekerjaan tersebut.

Bejo menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan hutang piutang dengan pihak yang dimaksud. Namun, ia mengaku tetap ditagih dengan nilai tersebut. “Semua pekerjaan sudah selesai. Tapi kemudian saya diklaim masih punya kewajiban sekitar Rp703 juta. Padahal saya tidak merasa punya hutang,” ujar Bejo.

Selain itu, Bejo mengaku mobil pribadinya jenis Toyota Alphard beserta dokumen kendaraan diambil. Ia juga menyebut dua sertifikat hak miliknya turut dikuasai. Bahkan, toko material miliknya disebut telah digembok sehingga tidak dapat beroperasi dan mengakibatkan kerugian usaha.

“Sekarang toko material saya digembok dan tidak boleh dibuka. Saya datang ke sini untuk meminta perlindungan hukum,” katanya.

Kuasa hukum korban, *Djoko Susanto*, menilai tindakan yang dialami kliennya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, apabila memang terdapat sengketa keuangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum perdata di pengadilan, bukan dengan mengambil aset maupun menutup tempat usaha secara sepihak.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta perlindungan kepada *Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan* serta *Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah* agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta perlindungan hukum karena klien kami mengaku tidak memiliki hutang. Yang terjadi menurut klien kami adalah permintaan fee proyek. Kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Djoko.

Hingga berita ini ditulis, *Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah* yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *