“Mediasi Kasus Penganiayaan di Cilongok Buntu, Polisi Dimunta Gelar Perkara”

“Mediasi Kasus Penganiayaan di Cilongok Buntu, Polisi Dimunta Gelar Perkara”

BANYUMAS — Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Kecamatan Cilongok, Banyumas, berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa hukum korban mendesak Polsek Cilongok segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum terhadap kasus yang melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut.

Mediasi antara korban Dwi Mulyono Bagus Sanyoto, warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, dengan pihak terlapor digelar di Polsek Cilongok, Kamis (3/9/2026). Pertemuan yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan itu tidak menghasilkan titik temu.

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri mediasi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, ia meminta kepolisian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita sudah ketemu dengan pihak terlapor, namun hari ini belum ada hasil yang baik. Oleh karena itu, saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, apapun keputusannya. Tentu kalau tidak terbukti ya kita harus menerima,” ujar Djoko seusai mediasi.

Menurut Djoko, gelar perkara diperlukan untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban memenuhi unsur tindak pidana. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Kapolsek Cilongok, AKP Susanto, S.H., mengatakan mediasi ditempuh karena antara korban dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga. Kepolisian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pemeriksaan para pihak dan karena masih ada hubungan kekeluargaan, kita upayakan mediasi. Mediasi bisa diselesaikan itu yang menjadi harapan kami,” kata Susanto.

Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

“Manakala mediasi nanti memang mentok, tidak ada kesepakatan, kami akan proses secara hukum sehingga keadilan terhadap apa yang menjadi laporan tersebut bisa tercapai,” tegasnya.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Susanto menjelaskan, apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat diarahkan melalui mekanisme restorative justice sesuai persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, GN, yang merupakan istri terlapor FB sekaligus sepupu korban, menghubungi Dwi dan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut keterangan kuasa hukum, Dwi mendatangi rumah FB di Desa Panembangan setelah menerima aduan tersebut. Kedatangan korban disebut bertujuan menasihati FB agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Korban ini membela adiknya (sepupunya) yang mengalami KDRT oleh pelaku. Itu yang menjadi pokok permasalahan,” ujar Djoko.

Namun, situasi kemudian memanas. Setelah Dwi memanggil nama FB, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan hingga korban terjatuh.

Dwi selanjutnya berlari menuju kompleks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menurut korban, lokasi tersebut dipilih agar peristiwa yang dialaminya dapat terekam kamera CCTV.

Sekitar lima menit kemudian, menurut keterangan korban, FB keluar dari bagian belakang rumah dengan membawa pisau dapur. Korban menyebut terlapor kemudian berusaha mengayunkan pisau tersebut ke arahnya.

“Saya lari ke kompleks SPPG karena lokasi itu yang paling dekat. Waktu itu FB membawa pisau dan sudah berusaha mengayunkannya ke arah saya. Saya tidak mendengar jelas ancamannya karena situasi sangat kacau,” kata Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan. Ia juga menyebut mengalami gangguan penglihatan sehingga kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Ajibarang.

Dwi melaporkan dugaan tindak penganiayaan tersebut ke Polsek Cilongok pada Jumat (14/8/2026) dini hari. Selain membuat laporan kepolisian, korban juga meminta pendampingan hukum melalui Klinik Peradi SAI Purwokerto.

Kuasa hukum korban berharap kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diperoleh.

Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa kegagalan mediasi menjadi dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, penyelesaian kasus selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *