BANYUMAS – Purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia tidak membuat semangat Slamet Husen, SH untuk mengabdi kepada masyarakat berhenti. Pria berusia 58 tahun, warga Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, tersebut memilih melanjutkan pengabdiannya dengan terjun ke dunia advokat.
Setelah pensiun dari institusi Kepolisian, Slamet Husen bergabung dengan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwakarta. Kehadirannya di organisasi advokat tersebut disambut langsung oleh Ketua Peradi SAI Purwakarta, Djoko Susanto, SH.
Saat ditemui di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI, Jalan Sidegara Gang 2 Nomor 45, Purwokerto Slamet Husen mengatakan keputusan menjadi advokat merupakan bagian dari keinginannya untuk tetap memberikan pengabdian kepada masyarakat setelah menyelesaikan masa tugas sebagai anggota Kepolisian.
“Alhamdulillah, setelah saya purna tugas sebagai anggota Kepolisian per (01/09/2026), saya akan mengikuti atau bergabung dengan Peradi SAI yang dipimpin oleh Ketua Pak Djoko Susanto. Saya ingin mengembangkan ilmu hukum yang saya miliki,” ujar Slamet Husen.
Menurutnya, Peradi SAI menjadi pilihannya karena dinilai memiliki profesionalisme serta komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pertimbangan saya masuk ke Peradi SAI karena saya melihat Peradi SAI profesional dan melayani masyarakat. Karena itu saya ikut bergabung,” katanya.
Slamet menegaskan, keputusan beralih profesi dari polisi menjadi advokat bukan semata-mata untuk mencari pekerjaan baru setelah pensiun. Lebih dari itu, ia ingin tetap menjalankan semangat pengabdian yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya sebagai anggota Kepolisian.
“Pada prinsipnya, walaupun kita sudah purna dari Kepolisian, kita tetap mengabdi kepada masyarakat. Kali ini melalui jalur hukum sebagai advokat,” tuturnya.
Dari sisi pendidikan, Slamet Husen telah memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum. Ia juga telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus ujian sebagai bagian dari proses untuk memenuhi persyaratan menjadi advokat.
“Profil pendidikan saya Sarjana Hukum dan saya sendiri sudah mengikuti PKPA. Ujian juga sudah lulus. Jadi untuk persyaratan bergabung menjadi Peradi, insyaallah sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya sejumlah persyaratan tersebut, Slamet kini tinggal menunggu tahapan penyumpahan advokat sebelum secara penuh menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Langkah Slamet menjadi advokat menunjukkan bahwa masa purna tugas dari Kepolisian bukan menjadi akhir dari pengabdian kepada masyarakat. Berbekal pengalaman selama bertugas di institusi penegak hukum serta pendidikan di bidang hukum, ia berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat melalui profesi advokat.
Bagi Slamet, pengalaman sebagai anggota Kepolisian dan pengetahuan hukum yang dimilikinya menjadi bekal untuk melanjutkan pengabdian melalui jalur yang berbeda, yakni memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.











