PURWOKERTO — Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata terkait wanprestasi pembayaran utang yang diajukan Drs. H. Mardjoko terhadap Solihin dan PT Epco Jakarta. Perkara yang teregister dengan Nomor 18/Pdt.G/2026 tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kuasa Hukum Penggugat, H. Djoko Susanto, S.H., mengapresiasi putusan majelis hakim PN Purwokerto yang dinilai telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Menurut Djoko, putusan majelis hakim telah menegaskan adanya fakta hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan dokumen pengakuan utang yang telah dibuat secara sah.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Purwokerto. Fakta hukum dalam persidangan telah membuktikan bahwa Tergugat harus memenuhi kewajibannya kepada Penggugat,” ujar Djoko Susanto.
Dalam putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan pihak Tergugat. Selanjutnya, hakim menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 04 tanggal 13 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Endah Suryani, S.H., M.Kn., berikut Adendum I tertanggal 6 Agustus 2025 yang telah di-waarmerking oleh Notaris Diyah Sri di Banyumas.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat.
Majelis hakim kemudian menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji karena tidak memenuhi kesepakatan pembayaran utang kepada Penggugat.
Dalam amar putusan, Tergugat dan Turut Tergugat juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp4.215.000.000 atau empat miliar dua ratus lima belas juta rupiah.
Selain itu, majelis hakim menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp382.500.
Djoko menegaskan, putusan tersebut merupakan bukti bahwa dokumen pengakuan utang yang dibuat secara resmi memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan kewajiban.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang terpenting, putusan ini telah memberikan kepastian mengenai kewajiban hukum Tergugat kepada Penggugat. Kami berharap kewajiban tersebut dapat segera dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, gugatan Penggugat tidak seluruhnya dikabulkan. Majelis hakim menolak tuntutan-tuntutan lain yang berada di luar bagian gugatan yang dikabulkan.
Putusan PN Purwokerto tersebut sekaligus menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak terkait pengakuan utang dan adendum yang menjadi dasar perkara telah memperoleh pengakuan dalam putusan pengadilan.
Dengan adanya putusan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











