72 Nasabah Lapor Dugaan Kredit Bermasalah Mandiri Taspen, Kerugian Capai Rp15,7 Miliar.

72 Nasabah Lapor Dugaan Kredit Bermasalah Mandiri Taspen, Kerugian Capai Rp15,7 Miliar.

PURWOKERTO – Jumlah korban yang mengadukan dugaan kredit bermasalah di Mandiri Taspen terus bertambah. Hingga Jumat (5/6/2026), sedikitnya 72 nasabah telah melaporkan kasus yang mereka alami ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian yang diklaim para korban mencapai lebih dari Rp15,7 miliar.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan berdasarkan hasil pendataan dan analisis awal, pola permasalahan yang disampaikan para nasabah memiliki kemiripan dalam modus yang dialami masing-masing korban.

“Hingga tanggal 5 Juni 2026, total kerugian yang telah kami input mencapai lebih dari Rp15 miliar dengan jumlah korban sekitar 72 hingga 75 orang,” kata Djoko saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Banyumas, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di wilayah eks Karesidenan Banyumas, seperti Cilacap, Purbalingga, hingga wilayah Majenang.

Djoko menjelaskan, terus bertambahnya jumlah pengaduan menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan permasalahan tersebut telah menyebar luas di masyarakat. Untuk memudahkan proses verifikasi data dan penghitungan nilai kerugian secara akurat, pihaknya membatasi penerimaan laporan hingga 10 Juni 2026.

“Kami perlu memastikan jumlah korban dan nilai kerugian yang riil agar tidak terjadi kekeliruan dalam pendataan maupun penghitungan,” ujarnya.

Salah satu korban yang baru melapor adalah Hardiono, warga Majenang, Kabupaten Cilacap. Ia tercatat sebagai korban ke-72 yang mengajukan pengaduan ke posko pendampingan hukum tersebut.

Hardiono mengaku mulai berhubungan dengan program pinjaman saat masih aktif bekerja pada tahun 2020, atau sekitar lima tahun sebelum memasuki masa pensiun. Saat itu, ia mengaku ditawari fasilitas pinjaman oleh seorang petugas.

Menurut pengakuannya, kebutuhan dana yang sebenarnya hanya sekitar Rp30 juta. Namun, pinjaman yang kemudian disetujui memiliki plafon mencapai Rp156 juta.

Hardiono mengaku memperoleh penjelasan bahwa selama belum memasuki masa pensiun tidak akan ada pemotongan pembayaran. Karena itu, ia beranggapan dana yang belum digunakan masih tersimpan dalam rekening tabungan.

Namun setelah memasuki masa pensiun pada Februari 2025, ia mengaku mengetahui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran cicilan pinjaman. Kondisi itu, menurutnya, memicu persoalan dalam keluarganya karena ia tidak mengetahui secara rinci mekanisme penggunaan dana pinjaman tersebut.

Ia menyebutkan, saat ini dana pensiun yang diterimanya tersisa sekitar Rp900 ribu per bulan setelah dipotong angsuran sebesar Rp1,74 juta setiap bulan. Selain itu, Hardiono juga mempertanyakan keberadaan polis asuransi yang menurutnya berkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Saya membayar asuransi lebih dari Rp11 juta, tetapi sampai sekarang tidak pernah menerima polis maupun penjelasan mengenai manfaat asuransi tersebut,” katanya.

Para korban berharap adanya penyelesaian dan kejelasan terkait permasalahan yang mereka alami. Sementara itu, tim kuasa hukum masih melakukan pendataan serta pendampingan terhadap para nasabah yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini ditulis, Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto masih membuka penerimaan laporan hingga 10 Juni 2026. Para korban berharap ada langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan atas kerugian yang mereka klaim alami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *