Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Diringkus, Hampir 26 Gram Narkotika Disita

 

Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Diringkus, Hampir 26 Gram Narkotika Disita

Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita hampir 26 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kedua tersangka yang diamankan yakni MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diketahui berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau. Keduanya ditangkap pada Senin (3/8/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan sejumlah desa lain di Kecamatan Pagar Merbau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang duduk di teras sebuah rumah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MEL, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, serta satu lembar tisu.

Di lokasi yang sama, polisi kemudian mengamankan REB. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,97 gram, satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Ferry Kusnadi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *