Irma Sondiah Law Office Bawa Pengaduan Dugaan Kerugian Anggota Koperasi ke DPRD Cilacap

Irma Sondiah Law Office Bawa Pengaduan Dugaan Kerugian Anggota Koperasi ke DPRD Cilacap

CILACAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap melalui Komisi A menjadwalkan audiensi atas pengaduan yang diajukan Advokat dan Konsultan Hukum Irma Evianti, S.H., M.H. dari Irma Sondiah Law Office. Audiensi akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB hingga selesai di **Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Kabupaten Cilacap.

Kepastian pelaksanaan audiensi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 100.1.4.2/1038/113 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi yang diajukan melalui surat Nomor 001/PADPRD/ISL/VII/2026 mengenai pengaduan yang disampaikan kepada DPRD. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa audiensi akan diterima oleh Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum.

Forum itu menjadi ruang bagi pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pengaduan, kronologi peristiwa, serta dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Surat pemberitahuan penerimaan audiensi ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Erik Nurhidayat. Tembusan surat juga disampaikan kepada Pelaksana Tugas Bupati Cilacap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap.

Menurut Irma Evianti, pengaduan yang diajukan berawal dari laporan sejumlah anggota Koperasi CU Cikal Mas yang mengaku mengalami kerugian dan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini, menurut pihak pelapor, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka.

Karena itu, melalui audiensi tersebut, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Cilacap menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong adanya koordinasi dan perhatian terhadap proses penanganan laporan oleh kepolisian, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Audiensi ini kami pandang sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan atas persoalan yang kami adukan. Kami akan menyampaikan seluruh data, dokumen, serta fakta hukum yang kami miliki agar dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan,” ujar Irma.

Ia menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta DPRD memberikan perhatian melalui fungsi pengawasannya agar penanganan laporan dapat berjalan secara optimal.

“Kami datang ke DPRD bukan untuk mencari sensasi ataupun membangun opini. Tujuan kami adalah menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki agar persoalan ini memperoleh perhatian serta penyelesaian sesuai koridor hukum. Kami berharap DPRD dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Irma menambahkan, pelapor yang diwakilinya saat ini hanya merupakan sebagian kecil dari masyarakat yang mengaku terdampak. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para anggota, jumlah anggota Koperasi CU Cikal Mas di Kabupaten Cilacap yang diduga mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar 35 ribu orang.

Sementara itu, nilai total kerugian yang disebutkan masih berupa perkiraan dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian serta verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Audiensi yang dijadwalkan pada 7 Agustus mendatang diharapkan menjadi forum dialog antara DPRD dan pihak pelapor untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh kejelasan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan DPRD dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut, tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *