Warga Kedungasem Keluhkan Garasi Truk Tronton di Kawasan Sekolah, DPRD Diminta Turun Tangan

Kota Probolinggo – Keberadaan garasi yang menjadi tempat parkir puluhan dump truk tronton di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, menuai sorotan dari masyarakat. Lokasinya yang berada di tengah permukiman dan berdekatan dengan SD Negeri Kedungasem 4 serta TK PGRI Kedungasem dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, garasi tersebut merupakan milik perusahaan angkutan berinisial NBN yang digunakan sebagai basis operasional armada pengangkut material tambang. Armada tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas CV Melangkah Maju dengan jumlah kendaraan yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 unit.

Warga menyebut aktivitas keluar masuk kendaraan berat berlangsung hampir setiap hari, mulai dini hari hingga sore. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi orang tua siswa karena banyak anak harus berjalan kaki saat berangkat maupun pulang sekolah.

“Truk keluar masuk hampir setiap hari. Anak-anak kami harus ekstra waspada ketika melintas menuju sekolah,” ujar salah seorang warga,

Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga mengeluhkan dampak debu dan kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bertonase besar tersebut. Debu disebut kerap masuk ke ruang kelas sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar, sementara suara mesin truk dinilai mengurangi kenyamanan lingkungan sekolah dan permukiman.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo, Lois Hariona. Ia meminta agar legalitas operasional garasi tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Lois, sejumlah persyaratan harus dipastikan telah dipenuhi, di antaranya dokumen persetujuan lingkungan, UKL-UPL apabila jumlah armada melebihi 50 unit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pengelolaan limbah B3 seperti oli dan aki bekas yang dihasilkan dari aktivitas perawatan kendaraan.

Selain itu, ia menilai keberadaan garasi juga perlu didukung Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta penerapan pengendalian debu dan kebisingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lois menegaskan, apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak (KLA), yang mengedepankan lingkungan aman, sehat, dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

Sorotan serupa disampaikan tokoh Gerakan Pemuda Kota Probolinggo, Andi Firmansyah. Ia mendesak DPRD Kota Probolinggo, khususnya Komisi III, agar menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan melakukan inspeksi lapangan.

Menurut Andi, langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas operasional garasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah daerah diminta memberikan sanksi sesuai aturan. Sementara apabila terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta Komisi III melakukan sidak bersama OPD terkait dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jangan sampai ada perbedaan dalam penegakan aturan,” kata Andi, Rabu (5/8/2026).

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirjawan, menyatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menelusuri legalitas operasional garasi sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *