Kuasa Hukum Nilai Pertanyaan OJK Purwokerto Melampaui Pokok Aduan Nasabah Bank Mantap

Kuasa Hukum Nilai Pertanyaan OJK Purwokerto Melampaui Pokok Aduan Nasabah Bank Mantap

PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menindaklanjuti pengaduan seorang nasabah terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses kredit di Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui klarifikasi terhadap pelapor, Pujo Hari Laksono, pensiunan TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Purnawirawan), yang memenuhi panggilan OJK pada Senin, (03/8/2026).

Pujo dimintai keterangan untuk menjelaskan pengaduan yang disampaikannya mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur pencairan kredit serta pengelolaan rekening yang menurutnya merugikan dirinya sebagai nasabah.

Menurut Pujo, proses pencairan kredit yang semula dijanjikan bernilai puluhan juta rupiah diduga tidak sesuai dengan dana yang diterimanya di rekening. Atas dasar itu, ia mengajukan pengaduan kepada OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan. “Saya melapor ke OJK karena menganggap ada yang tidak sesuai dalam proses pencairan kredit dan pengelolaan rekening saya,” ujar Pujo usai memberikan keterangan, Rabu (5/8/2026).

Namun, proses klarifikasi tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukumnya. Djoko Susanto. Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa OJK tidak lagi berfokus pada substansi pengaduan, melainkan menyentuh alasan kliennya menggunakan jasa penasihat hukum.

Djoko menilai pertanyaan mengenai penunjukan advokat berada di luar pokok pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur perbankan. Ia berpendapat OJK seharusnya memusatkan pemeriksaan pada aspek kepatuhan terhadap ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen.

“Beberapa pertanyaan yang diajukan OJK Purwokerto kami nilai sudah melebihi batas kewenangannya, terutama ketika mulai mempertanyakan penunjukan advokat atau pengacara oleh klien kami,” kata Djoko.

Pihak nasabah berharap proses penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, independen, dan profesional, sehingga seluruh dugaan pelanggaran prosedur perbankan dapat ditelaah secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap proses tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah, khususnya para pensiunan.

Hingga berita ini diturunkan, OJK Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait materi klarifikasi maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor. Demikian pula, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan terkait substansi pengaduan yang disampaikan oleh nasabah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *