PURWOKERTO – Empat warga Desa Petuguran, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (8/9/2026). Kedatangan mereka berkaitan dengan pendampingan hukum atas perkara yang tengah mereka jalani di Polres Banjarnegara.
Keempat warga tersebut yakni Fidin (23), Narto (25), Slamet (26), dan Juwanto (30). Mereka diketahui sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 473 juncto Pasal 20 KUH Pidana.
Kuasa hukum keempat warga, Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihak keluarga telah memberikan kuasa khusus kepada timnya untuk memberikan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Djoko Susanto, S.H., Sri Handayani, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H.
“Kami menerima kuasa khusus untuk mendampingi serta mewakili hak-hak hukum para klien pada setiap tingkat pemeriksaan di Polres Banjarnegara,” kata Djoko.
Menurut Djoko, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap para klien berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya memastikan hak-hak hukum para klien tetap terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan.
Tim penasihat hukum juga akan mempelajari perkara secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pendampingan hukum terhadap keempat warga.
“Kami akan mendampingi para pemberi kuasa selama proses pemeriksaan di kepolisian, sekaligus mengumpulkan fakta maupun keterangan pendukung untuk kepentingan penyelesaian perkara,” ujarnya.
Selain pendampingan selama pemeriksaan, tim hukum juga menyiapkan langkah untuk mengajukan saksi-saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan yang meringankan para klien.
Djoko menegaskan, seluruh langkah hukum akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan keluarga dan para klien terkait perkembangan proses hukum di Polres Banjarnegara.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum setiap pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan.











