PURWOKERTO – Seorang perempuan bernama Mujiati, mantan istri seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Swnin (31/8) untuk meminta pendampingan hukum terkait hak atas penerimaan gaji mantan suaminya.
Mujiati didampingi Advokat Djoko Susanto. Ia mengaku belum menerima hak berupa separuh dari penerimaan gaji mantan suaminya sebagaimana yang disebut telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama terkait proses perceraiannya.
Menurut Djoko Susanto, mantan suami kliennya berinisial S, yang bekerja sebagai penilik di Kantor Kementerian Agama wilayah Ajibarang dan Gumelar Kabupaten Banyumas. Berdasarkan putusan pengadilan agama, kata Djoko, Mujiati memiliki hak atas separuh penerimaan gaji mantan suaminya.
“Keputusan dari pengadilan agama itu tertanggal 15 April 2026 dan sampai sekarang belum teraplikasi. Klien kami belum menerima haknya,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, gaji yang diterima S disebut sekitar Rp12,7 juta per bulan. Dengan demikian, menurut perhitungan kuasa hukum, bagian yang menjadi hak Mujiati sekitar Rp6,35 juta setiap bulan.
Jika dihitung selama empat bulan sejak April 2026 hingga Agustus 2026, nilai hak yang menurut kuasa hukum belum diterima Mujiati mencapai sekitar Rp25,4 juta.
“Seharusnya penerimaan itu dibagi dua, separuh-separuh. Sampai hari ini, hak klien kami belum diberikan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Djoko meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengambil langkah yang diperlukan agar hak Mujiati sebagai mantan istri PNS dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.
Selain meminta penyelesaian administratif, Djoko mengatakan pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum. Ia menyebut akan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Banyumas terkait dugaan penggelapan terhadap hak yang menurutnya menjadi bagian Mujiati.
“Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Polresta Banyumas terkait dugaan penggelapan hak klien kami atas separuh gaji tersebut,” katanya.
Sementara itu, Mujiati mengatakan kedatangannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto bertujuan mendapatkan pendampingan hukum sekaligus memperjuangkan haknya.
“Saya meminta keadilan masalah gaji saya,” kata Mujiati.
Ia berharap hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat segera direalisasikan.
Mujiati menegaskan dirinya memilih meminta pendampingan kepada advokat Djoko Susanto agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak S maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan mekanisme pembayaran hak mantan istri PNS tersebut.











