Juru Parkir Edarkan Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi

Juru Parkir Edarkan Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi

Jakarta – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang juru parkir karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tukang parkir berinisial K itu ditangkap tanpa ada perlawanan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/8/2026).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie Ariyanto mengatakan K ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

“Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan seorang yang berinisial K, yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu,” kata Trendy, Rabu (12/8/2026).

Pada saat proses penangkapan, Polisi juga menyita belasan paket sabu yang siap edar dengan berat total 4,6 gram.

Polisi juga turut mengamankan alat timbang digital dan dua unit handphone yang diduga berisi bukti transaksi narkotika.

“Saat kami melakukan penggeledahan, terdapat 14 paket klip sabu yang siap edar,” katanya.

Selanjutnya pelaku K beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Polisi kini memburu seorang pria berinisial M yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai orang yang memasok narkotika kepada K.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan K dengan jaringan atau sindikat peredaran narkotika yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *