Kades Pandak Abbas Serahkan Diri ke Polresta Banyumas Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kades Pandak Abbas Serahkan Diri ke Polresta Banyumas Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BANYUMAS – Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas, mendatangi Polresta Banyumas untuk menyerahkan diri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukannya Jumat (21/8). Abbas datang ke kantor kepolisian didampingi penasihat hukumnya Advokat Djoko Susanto SH, dari klinik hukum Peradi SAI Purwokerto.
Penyerahan diri tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif Abbas dalam menghadapi proses hukum atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Penasihat hukum Abbas Djoko Susanto SH, mengatakan, kliennya datang secara sukarela untuk memenuhi proses hukum dan siap menjalani proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendampingi Pak Abbas untuk datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk itikad baik beliau sebagai warga negara yang tunduk dan taat terhadap aturan hukum,” ujar penasihat hukum Abbas.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Menurutnya, Abbas siap menghadapi proses hukum apabila nantinya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Para korban atau orang yang merasa dirugikan kami persilakan datang ke Polresta Banyumas untuk melaporkan. Pak Abbas siap menjalani proses dan hukuman sesuai dengan perbuatan yang terbukti secara hukum,” katanya.

Setelah menyerahkan diri, Abbas disebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, untuk sementara waktu ia belum dilakukan penahanan. Abbas juga tidak diperkenankan meninggalkan kantor kepolisian sambil menunggu perkembangan proses, termasuk kemungkinan adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Beliau sudah diterima oleh pihak kepolisian. Untuk sementara tidak ditahan karena masih menunggu para pelapor atau pihak-pihak yang merasa menjadi korban,” jelasnya.

Selain menghadapi proses hukum, Abbas juga disebut berencana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pandak. Keputusan tersebut menjadi bagian dari sikap Abbas dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapinya.

Penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf Abbas kepada masyarakat, khususnya warga Desa Pandak dan masyarakat Kecamatan Sumpiuh, karena dirinya tidak dapat menyelesaikan masa jabatan sebagai kepala desa yang seharusnya berakhir pada 2027. “Atas nama Pak Abbas, kami meminta maaf kepada seluruh warga Pandak khususnya dan masyarakat Sumpiuh pada umumnya. Beliau menyadari bahwa dirinya tidak mampu memimpin sampai akhir masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2027,” ujarnya.

Penasihat hukum menegaskan, langkah Abbas mendatangi kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab atas persoalan yang sedang dihadapinya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abbas sendiri hingga saat ini masih menjalani proses di Polresta Banyumas dan belum berstatus sebagai terpidana. Status hukum serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *