Diduga Polisi Gadungan Rampas Motor Warga di Wangon, Korban Diancam dengan Senjata Tajam

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.12.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 32;

Diduga Polisi Gadungan Rampas Motor Warga di Wangon, Korban Diancam dengan Senjata Tajam

Banyumas — Seorang warga asal Bumiayu, Kabupaten Brebes, yang diketahui bekerja di Kalimantan, mengaku menjadi korban dugaan perampasan sepeda motor yang dilakukan tiga orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polresta Banyumas. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah melakukan perjalanan mudik dan menginap di salah satu hotel di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, pada 18 Juli 2026.

Korban yang datang ke Kantor klinik hukum peradi SAI Purwokerto minta pendampingan hukum dan berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyumas untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.

Dari Keterangan Advokat Djoko Susanto disampaikan, korban saat itu menginap di Hotel Kelapa Gading Wangon setelah menempuh perjalanan dari Yogyakarta menggunakan sepeda motor. Perjalanan tersebut dilakukan korban dalam rangka mudik ke kampung halamannya di Bumiayu.

Bacaan Lainnya

Saat berada di kamar hotel, korban didatangi tiga orang laki-laki bertubuh kekar yang mengenakan jaket. Ketiganya mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polresta Banyumas.

Ketiga orang tersebut kemudian menanyakan kepada korban mengenai dugaan membawa uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. Korban membantah tuduhan tersebut. Para pria tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk meminta dua kartu ATM milik korban, yakni kartu ATM BCA dan BRI.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan korban, kedua rekening tersebut tidak terdapat uang. Pemeriksaan terhadap dompet dan barang-barang lain milik korban juga tidak menemukan uang dalam jumlah sebagaimana yang dituduhkan.

Namun, persoalan justru berlanjut. Ketiga orang tersebut kemudian meminta sepeda motor milik korban dengan nomor polisi G 6437 ZT.

Sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik korban dan sehari-hari digunakan untuk keperluan anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Di dalam sepeda motor juga terdapat dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.

Korban menyerahkan sepeda motor tersebut dalam situasi yang menurut pendamping hukumnya disertai tekanan. Tidak ada surat tugas yang diperlihatkan kepada korban maupun tanda terima atas kendaraan yang dibawa.

“Kalau memang mereka petugas, tentu ada prosedur. Mereka harus menunjukkan surat tugas dan ada tanda terima ketika kendaraan diamankan. Ini tidak ada,” kata pendamping hukum korban, Djoko Susanto

Setelah sepeda motor dibawa, keberadaannya hingga kini tidak diketahui. Korban juga mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan atau dijual oleh pihak yang membawa kendaraan tersebut.

Dugaan intimidasi terhadap korban disebut tidak berhenti pada peristiwa di hotel. Pada 22 Juli 2026, korban kembali mengalami dugaan ancaman di sekitar pom bensin wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut didudukkan dan diancam menggunakan senjata tajam. Korban bahkan disebut mendapat ancaman akan dilukai pada bagian kaki apabila menceritakan atau mempermasalahkan kembali persoalan sepeda motor yang dibawa sebelumnya.

Dalam perkembangan informasi yang diperoleh pihak pendamping, salah satu dari tiga orang tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut. Sementara identitas serta status dua orang lainnya masih belum diketahui secara pasti, termasuk apakah benar merupakan anggota kepolisian atau justru polisi gadungan.

Djoko menilai tindakan membawa kendaraan milik korban tanpa prosedur resmi, tanpa surat tugas dan tanpa tanda terima perlu diusut secara menyeluruh. Terlebih, hingga kini kendaraan beserta dokumen-dokumennya belum dikembalikan kepada pemilik.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor berikut surat-surat kendaraan. Selain kerugian materiil, korban juga mengaku mengalami tekanan dan ketakutan akibat dugaan intimidasi serta ancaman yang diterimanya.

Djoko menyatakan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada SPKT Polres Banyumas. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, menelusuri keberadaan sepeda motor, serta mengungkap apakah benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut.

Pendamping hukum korban menegaskan, apabila ketiga orang tersebut bukan anggota kepolisian, maka peristiwa itu diduga merupakan aksi yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai aparat. Namun apabila kemudian ditemukan adanya anggota aparat yang terlibat, pihaknya meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini terang. Siapa mereka, atas dasar apa motor dibawa, ke mana motor tersebut, dan apakah benar ada oknum aparat yang terlibat. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar pendamping korban.

Hingga laporan ini disampaikan, sepeda motor Honda dengan nomor polisi G 6437 ZT beserta dokumen kendaraannya belum diketahui keberadaannya. Identitas lengkap ketiga orang yang diduga terlibat juga masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *