Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap, Jasad Dibuang di Kebun Tebu
Medan – Dua tersangka perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan tebu di Desa Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Unit Jatanras Polda Sumut.
Kedua tersangka berinisial AP dan GPM ditangkap di salah satu hotel di Jalan Panglima Denai, Medan, pada 14 Agustus 2026. Polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri dan melawan saat ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarohan Simanjuntak mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan mobil putih milik korban berinisial RA, warga Kecamatan Medan Helvetia.
“Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online untuk membeli narkoba,” kata Cornelius dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Cornelius menjelaskan, kedua tersangka awalnya tidak memiliki uang untuk membeli narkoba. Mereka kemudian memesan taksi online milik korban melalui aplikasi.
Aksi perampokan mulai dilakukan saat perjalanan. Salah satu tersangka yang duduk di bangku belakang mencekik leher korban menggunakan tali pinggang. Sementara tersangka lainnya memukuli korban hingga tidak sadarkan diri.
Setelah korban dilumpuhkan, kedua tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali plastik yang dibeli di sebuah warung.
Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil dan dibawa ke areal perkebunan tebu. Kedua tersangka lalu membuang korban di lokasi tersebut.
“Setelah membuang korban, keduanya pergi membawa mobil korban. Rencananya mobil tersebut akan dijual kepada penadah dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” ujarnya.
Korban Masih Bernapas Saat Dibuang
Cornelius mengungkapkan, korban diduga masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke perkebunan tebu.
Menurutnya, kedua tersangka sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju lokasi pembuangan.
“Korban yang tadinya masih bergerak dan mengorok kemudian dibuang. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Cornelius.
Sebelumnya, jasad RA ditemukan di areal perkebunan tebu oleh seorang remaja yang sedang mencari rumput untuk ternak.
Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat tali. Sejumlah bagian tubuh korban juga mengalami luka lebam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Resi Erlangga – Medan











