Jakarta – Kepolisian Polsek Metro Penjaringan menangkap tiga pria yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Dari ketiga pelaku masing-masing HPP (32), AS (50) dan A (43) yang ditangkap setelah menjalankan aksinya Jalan Teluk Gong Raya RT 005/RW 017, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/7/2026).
Menurut Kanit Reskrim Metro Penjaringan Sampson Hutapea,, peristiwa pencurian itu terjadi pada dini hari sekira pukul 01.20 WIB.
Ketiga pelaku awalnya melihat motor Yamaha Mio bernopol B 6336 UWC milik korban, Budi Mulya (50) yang sedang terparkir di lokasi. Melihat itu muncul niat jahat pelaku.
HPP kemudian mendorong motor korban yang dibantu dengan temannya, AS. Selanjutnya motor langsung dibawa kabur untuk kemudian janjian dengan pelaku A sebagai penadah.
“Motor tersebut lalu dibawa ke penadah yang kemudian dibayarkan Rp 1.150.000,” katanya, Jumat (7/8/2026).
Kemudian, pelaku dan komplotannya sempat berencana untuk melakukan cat ulang terhadap motor curian agar menyamarkan dari pemilik aslinya.
Tidak hanya itu, para pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian. Mereka ditangkap pada Selasa (7/7/2026) di lokasi berbeda.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pimpinan Kasubnit IPTU Rulli Jeremy Siregar dan berhasil menangkap pelaku HPP.
“Kami amankan dan langsung melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan berhasil kami amankan di wilayah yang berbeda- beda,” katanya.
Berturut-turut menangkap pelaku A yang berperan sebagai penadah dan pelaku lainnya, AS yang berperan sebagai joki beberapa jam setelahnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, kami menemukan 10 klip sabu yang disimpan di kaleng kue,” ucap Sampson.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Kepolisian berhasil mengamankan motor tersebut langsung dikembalikan oleh pemilik terebut.
(Wahyuni adina putri)











